KANAL ONE, LOMBOK — Densus 88 Anti Teror Polri Satuan Tugas Wilayah Nusa Tenggara Barat (Satgaswil NTB) bersama Forum Generasi Berencana (GenRe) Lombok Timur mengukuhkan Duta Pencegahan D88 AT Polri Satgaswil NTB Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Sabtu (13/12/2025).
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Kepala Kesbangpoldagri Lombok Timur yang mewakili Bupati Lombok Timur, Kasat Intelkam Polres Lombok Timur yang mewakili Kapolres Lombok Timur, serta diikuti oleh pelajar dan pengurus OSIS SMA se-Lombok Timur, mahasiswa, dan kader kepemudaan.
Pengukuhan Duta Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya strategis Densus 88 AT Polri dalam mencegah berkembangnya paham intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Generasi muda dilibatkan sebagai mitra strategis karena dinilai memiliki peran penting dalam membangun ketahanan sosial di tengah masyarakat.
Perwakilan Densus 88 AT Polri Satgaswil NTB dalam sambutannya menyampaikan bahwa derasnya arus informasi digital saat ini menuntut kemampuan literasi yang kuat, khususnya bagi generasi muda. Tidak semua informasi yang beredar di media sosial dan platform digital dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga diperlukan sikap kritis dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
“Generasi muda memiliki posisi strategis sebagai agen literasi, penyejuk sosial, serta penyampai pesan-pesan damai di lingkungan sekitarnya. Peran ini sangat efektif dalam mencegah berkembangnya paham intoleran dan ekstrem di masyarakat,” ujarnya.
Para Duta Pencegahan yang telah dikukuhkan menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai toleransi, moderasi beragama, serta penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab. Melalui peran tersebut, diharapkan pemuda di Nusa Tenggara Barat, khususnya Lombok Timur, dapat berkontribusi nyata dalam menjaga keamanan sosial, persatuan, dan keharmonisan masyarakat.
Penulis: KO_05
Editor: Red

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.