GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

Masuk Desa Sigerongan, IPPAT NTB Dorong Sertifikat Tanah Elektronik

Ukuran huruf
Print 0

Masuk Desa Sigerongan, IPPAT NTB Dorong Sertifikat Tanah Elektronik

 KANAL ONE, LOMBOK - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat menegaskan perannya sebagai mitra strategis negara dan masyarakat dalam mengawal reformasi pertanahan. Melalui Program IPPAT NTB Masuk Desa, organisasi profesi ini turun langsung ke Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, 15 Januari 2026, untuk melakukan sosialisasi digitalisasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen kelembagaan IPPAT NTB dalam memperluas literasi hukum pertanahan hingga ke lapisan masyarakat paling dasar. Program IPPAT NTB Masuk Desa dirancang sebagai instrumen preventif guna menekan potensi sengketa tanah, memperkuat tertib administrasi desa, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan tim mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram Anita Kusumaningrum, Anya Putri Sugiarta, Anak Agung Putri Striratna Yattiki, Atmi Saidatin, Nurul Fadhilah, Aida Musyarrifah Hasri Putri, dan Ni Putu Novia Apryanti Ardani sebagai kepanjangan tangan akademik dari agenda profesi IPPAT NTB dalam membumikan hukum pertanahan.

Sosialisasi dihadiri oleh kepala dusun, ketua RT, ibu-ibu PKK, mahasiswa KKN, perangkat desa, serta warga masyarakat Sigerongan. Kehadiran unsur desa yang lengkap menegaskan bahwa IPPAT NTB tidak menempatkan masyarakat sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam proses transformasi hukum agraria.

Dalam penjelasannya, IPPAT NTB menegaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, keamanan data, dan perlindungan hak atas tanah. Melalui pendekatan langsung ke desa, IPPAT NTB memastikan bahwa kebijakan tersebut dipahami secara utuh, tidak menimbulkan ketakutan, dan tidak membuka ruang disinformasi.

Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa Program IPPAT NTB Masuk Desa adalah bentuk tanggung jawab institusional organisasi profesi terhadap masyarakat.

 “IPPAT NTB tidak boleh hanya hadir di balik meja administrasi. Kami harus hadir di desa-desa, memastikan masyarakat memahami haknya dan negara hadir melalui kepastian hukum. Digitalisasi sertifikat tanah harus dipahami sebagai perlindungan, bukan beban,” tegasnya.

Ia menambahkan, IPPAT NTB memposisikan diri sebagai penjaga etika, kepastian, dan keberlanjutan hukum pertanahan, sekaligus mitra kritis pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Apresiasi Pemerintah Desa

Kepala Desa Sigerongan, Dian Siswadi, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif IPPAT NTB.

 “Program IPPAT NTB Masuk Desa sangat strategis bagi kami. Warga mendapat penjelasan langsung dari organisasi profesi yang berkompeten. Ini membantu desa menjaga tertib administrasi dan mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.

Dampak di Tingkat Dusun

Kepala Dusun Sigerongan menilai kehadiran IPPAT NTB membawa dampak nyata bagi masyarakat.

 “Warga biasanya bingung dengan istilah hukum. Dengan IPPAT NTB turun langsung ke desa, penjelasan jadi jelas dan mudah dipahami. Ini membuat masyarakat lebih percaya dan tenang,” katanya.

Kegiatan diakhiri dengan dialog terbuka antara warga dan narasumber. Diskusi tersebut menegaskan bahwa Program IPPAT NTB Masuk Desa bukan sekadar agenda sosialisasi, melainkan gerakan kelembagaan IPPAT NTB dalam mengawal kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan memperkuat kehadiran hukum negara hingga ke tingkat desa.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Masuk Desa Sigerongan, IPPAT NTB Dorong Sertifikat Tanah Elektronik
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin