Putu Virgi Tawarkan Gagasan KMHDI Berdikari
Ni Putu Virgi Eka Ayu Rasta, S.Pd., S.I.Kom menawarkan gagasan kepemimpinan bertajuk “KMHDI Berdikari” dalam momentum sosialisasi calon Ketua Umum
KANAL ONE, JAKARTA — Ni Putu Virgi Eka Ayu Rasta, S.Pd., S.I.Kom menawarkan gagasan kepemimpinan bertajuk “KMHDI Berdikari” dalam momentum sosialisasi calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) masa bakti 2026–2028.
Melalui visi “Mewujudkan KMHDI yang Inovatif, Mandiri, dan Berdaya Saing Global”, Virgi menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kemandirian organisasi melalui kaderisasi yang berjenjang, penguatan struktur, serta pengembangan jejaring nasional dan internasional.
Virgi merupakan lulusan S1 Pendidikan Matematika Universitas Mataram dan S1 Ilmu Komunikasi Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram. Latar belakang tersebut dinilainya menjadi bekal dalam membangun kepemimpinan yang sistematis dan komunikatif di tubuh KMHDI.
Pengalaman organisasinya dimulai dari PC KMHDI Mataram sebagai anggota bidang organisasi, kemudian Ketua Bidang Litbang, Sekretaris, hingga Ketua PD KMHDI Nusa Tenggara Barat periode 2022–2024. Ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Panitia Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) XV KMHDI tahun 2022 di NTB.
Dalam pemaparan programnya, Virgi menyampaikan sejumlah agenda prioritas, di antaranya penguatan komisariat, pembentukan cabang istimewa, pendampingan kaderisasi secara masif, serta pengembangan lembaga ekonomi kreatif sebagai penopang kemandirian organisasi. Selain itu, ia juga merencanakan pembentukan Departemen Luar Negeri untuk memperluas jejaring internasional KMHDI.
Virgi menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan profesional dan kegiatan benchmarking di tingkat global, serta keterlibatan pelajar dalam program edukatif sebagai bagian dari regenerasi kader sejak dini.
“Semoga Hyang Widhi merestui Karma Yoga ini,” ujar Virgi menutup pemaparannya.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.