Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
KANAL ONE, MATARAM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era transformasi digital. Tantangan tersebut mencakup maraknya disinformasi hingga dampak pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dalam praktik jurnalistik.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegas Menkomdigi.
Ia mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi semata. Menurutnya, justru di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan penopang ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya.
Menkomdigi mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan sejumlah kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.
Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama guna menjamin akurasi dan integritas pemberitaan.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh teknologi AI.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus bersifat human-centric atau berpusat pada manusia. Jurnalistik pun harus tetap humanis di tengah gempuran AI demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.
Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman
Lebih lanjut, Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam upaya membangun ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
PP TUNAS dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari berbagai risiko daring, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.
Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut Meutya, Kemkomdigi berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sembari memperkuat tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ujarnya.
Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman.
Pertama, sebagai edukator yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami.
Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten mengenai keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, tanpa mengekspos data pribadi maupun identitas korban.
Untuk memperkuat kolaborasi, Meutya menyampaikan sejumlah arahan strategis, di antaranya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal dalam peliputan isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.
“Kita membutuhkan pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” katanya.
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.
Penulis: KO_05
Editor: Hadi

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.