GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

Suaeb Qury Kembali Terpilih Jadi Komisioner KI NTB Periode 2026–2030

Ukuran huruf
Print 0
Suaeb Qury Kembali Terpilih Jadi Komisioner KI NTB Periode 2026–2030

KANAL ONE, MATARAM — Nama Suaeb Qury kembali mencuat dalam rapat pleno DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar Rabu sore, 28 Januari 2025. 

Dalam rapat tersebut, DPRD NTB secara resmi menetapkan Suaeb Qury kembali terpilih sebagai Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB untuk masa bakti 2026–2030.

Keputusan ini menandai kepercayaan kedua kalinya kepada Suaeb Qury sebagai penyelenggara keterbukaan informasi publik di NTB. 

Bersama empat nama lainnya, yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, dan Sahnam, Suaeb akan segera diusulkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Saat ditemui di kantornya pada Senin, 2 Februari 2026, Suaeb Qury mengungkapkan rasa syukur sekaligus refleksi atas proses seleksi yang telah dilaluinya.

“Momen seleksi kemarin menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saya bisa berjumpa dengan banyak orang hebat, baik sesama peserta, tim seleksi, maupun anggota Komisi I DPRD NTB. Hampir semuanya berlatar belakang aktivis, dengan pertanyaan-pertanyaan yang luar biasa dan kritis,” ujar Suaeb.


Sebagai petahana, Suaeb menegaskan komitmennya untuk bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi.

“Sebagai incumbent, tentu saya harus memaksimalkan amanah ini. Pengalaman empat tahun mengabdi di Komisi Informasi menjadi inspirasi untuk terus menggerakkan berbagai pihak agar semakin peduli terhadap pentingnya keterbukaan informasi,” katanya.


Ia menekankan bahwa nilai kejujuran dan semangat pantang menyerah akan tetap menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai komisioner.

“Nilai yang selalu saya pegang adalah kejujuran dan semangat berjuang tanpa menyerah. Sportivitas dari sahabat, kawan, dan teman-teman justru menjadi cambuk untuk terus yakin bahwa setiap usaha yang sungguh-sungguh pasti membuahkan hasil maksimal, apalagi jika disertai doa serta dukungan orang tua dan istri tercinta,” ungkapnya.

Ke depan, Suaeb memastikan akan melanjutkan program-program strategis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan melanjutkan tugas utama sesuai perintah UU 14 Tahun 2008 dan peraturan Komisi Informasi Pusat, terutama dalam penyelesaian sengketa informasi serta monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi,” jelasnya.


Selain itu, ia menargetkan penguatan kolaborasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP), termasuk rencana penerbitan buku pedoman KIP.
Suaeb juga menilai fungsi koordinasi dan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik menjadi kunci utama pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Penguatan PPID sangat penting agar akses masyarakat terhadap informasi bisa cepat, tepat waktu, dan sederhana. Selama kami mengabdi, kami juga terus mendorong inovasi dan digitalisasi layanan informasi,” katanya.

Dengan pengalaman panjang dalam organisasi, Suaeb optimistis mampu menjaga ritme kerja kelembagaan tanpa mengabaikan etika jabatan.

“Pengalaman organisasi yang saya miliki menjadi modal untuk menjaga ritme kerja. Kami tidak menjaga jarak dengan siapa pun, tetapi tetap menjunjung tinggi kode etik sebagai komisioner, memperkuat pengetahuan, serta membangun dialog dengan semua pihak,” pungkas Suaeb.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Suaeb Qury Kembali Terpilih Jadi Komisioner KI NTB Periode 2026–2030
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin