Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi Kepala SPPG Dasan Geres 02, JOIN NTB Desak Perlindungan Pers
Wartawan Wartalombok melaporkan dugaan intimidasi Kepala SPPG Dasan Geres 02 ke Polres Lombok Barat. JOIN NTB desak perlindungan pers dan proses hukum
KANAL ONE, LOMBOK - Wartawan media Wartalombok, Moh. Helmi, melaporkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dasan Geres 02 ke Polres Lombok Barat. Laporan ini terkait dugaan intimidasi yang dialami Helmi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Helmi didampingi pengurus Organisasi Jurnalis Online Indonesia Nusa Tenggara Barat (JOIN NTB) ketika melayangkan laporan pada Senin, 9 Februari 2026. Surat pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Peristiwa ini bermula saat Helmi menelusuri keluhan warga Desa Gapuk terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02. Warga mengeluhkan kualitas menu yang kurang baik, seperti buah yang sudah kecut, serta jadwal pendistribusian yang tidak tepat waktu.
Untuk klarifikasi, pada 13 Januari 2026 Helmi menghubungi Kepala SPPG Dasan Geres 02 berinisial H. H meminta Helmi datang ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.
Dalam pertemuan pukul 20.00 WITA tersebut, Helmi berniat melakukan wawancara konfirmasi. Namun, Helmi mengaku mendapat tekanan dari H yang meminta agar identitas warga pengadu diungkap dan agar temuan tersebut tidak dipublikasikan.
Merasa terintimidasi, Helmi memutuskan menempuh jalur hukum.
Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan menghalangi kerja wartawan bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menghambat transparansi program publik.
Ramli menegaskan, menghalangi kerja jurnalistik termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak wartawan,” ujar Ramli.
Ia menambahkan, laporan ini perlu diproses sesuai hukum agar kegiatan jurnalistik tetap terlindungi.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.