
KANAL ONE, MATARAM – BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus memperkuat upaya menjaga keberlanjutan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui inovasi layanan. Salah satunya dengan memperkenalkan Program REHAB 3.0 yang memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya secara bertahap.
Program ini menyasar peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta mandiri yang terkendala dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran secara sekaligus.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Mochamad Faisal, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 merupakan pengembangan dari skema sebelumnya yang dirancang agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi peserta.
“Melalui REHAB 3.0, peserta diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap sesuai kemampuan. Dengan begitu, beban pembayaran tidak terasa berat karena bisa dicicil,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial peserta, tetapi juga menjadi langkah untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Menurutnya, peserta yang dapat mengikuti program ini umumnya adalah peserta PBPU atau Bukan Pekerja dengan tunggakan iuran tertentu yang telah diatur dalam ketentuan program. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Faisal juga menekankan pentingnya kesadaran peserta dalam menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran dan segera memanfaatkan skema REHAB 3.0 jika mengalami kendala.
“Kami berharap peserta bisa lebih terbantu dengan adanya program ini. Tujuannya agar tidak ada lagi yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala tunggakan iuran,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Cabang Mataram menilai kehadiran REHAB 3.0 menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat prinsip gotong royong dalam program JKN, sekaligus menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
BPJS Kesehatan Cabang Mataram menegaskan peserta JKN yang memiliki tunggakan untuk segera mencari informasi terkait Program REHAB 3.0 agar dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran yang tersedia dan menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.