KANAL ONE, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui transformasi Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Penguatan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., di Mataram, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB tersebut dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-NTB, perangkat daerah terkait, serta mitra pembangunan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
Dalam arahannya, Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda menegaskan bahwa NTB sesungguhnya telah memulai transformasi Posyandu jauh sebelum terbitnya regulasi nasional melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memperluas fungsi Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
"Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua," ujar Umi Dinda.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 semakin memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Posyandu di NTB sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat, semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Umi Dinda menjelaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi dipandang semata sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah dijangkau, terpadu, dan tepat sasaran.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, pemerintah desa, serta kader Posyandu untuk memperkuat kolaborasi dalam mengimplementasikan Posyandu 6 SPM. Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada sinergi lintas sektor agar setiap warga memperoleh pelayanan dasar yang berkualitas tanpa terkecuali.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur dan pedoman teknis tersebut menjadi panduan bersama dalam mengintegrasikan seluruh layanan dasar di tingkat desa dan kelurahan. Melalui kebijakan tersebut, Posyandu diharapkan mampu menjadi simpul koordinasi berbagai pelayanan masyarakat sehingga tidak lagi berjalan secara sektoral.
"Mari kita jadikan Posyandu sebagai wajah pelayanan dasar yang profesional, kolaboratif, adaptif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Bersama Posyandu, kita wujudkan desa dan keluarga yang sehat, cerdas, mandiri, dan sejahtera," ajaknya.
Transformasi tersebut juga memperkuat fungsi Posyandu dalam mendata dan mengidentifikasi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin. Data yang dihimpun kader Posyandu akan menjadi dasar bagi pemerintah desa, kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan dan memastikan pelayanan dasar diberikan secara lebih tepat sasaran.
Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB menegaskan bahwa peluncuran Peraturan Gubernur dan pedoman teknis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan implementasi enam Standar Pelayanan Minimal berjalan secara terpadu hingga tingkat desa. Melalui dukungan regulasi yang jelas, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat sehingga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat terus meningkat.
Pelaksanaan transformasi Posyandu 6 SPM turut didukung Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah, meningkatkan kualitas data, serta memastikan perencanaan dan penganggaran layanan dasar berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui implementasi Posyandu 6 SPM, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan dasar yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih terintegrasi bagi masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat, sinergi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, kader Posyandu, serta seluruh pemangku kepentingan, Posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap warga memperoleh hak atas pelayanan dasar yang berkualitas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia di Nusa Tenggara Barat.
Penulis: KO_05
Editor: Red

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.