GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

Pemprov NTB perketat belanja dan susun APBD Perubahan 2026 secara realistis akibat penyaluran DBH kurang salur jauh di bawah proyeksi.
Ukuran huruf
Print 0

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis

KANAL ONE, MATARAM
— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memperketat belanja daerah dan menata kembali prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Hal ini dilakukan menyusul perubahan kemampuan pendapatan daerah, terutama belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sesuai asumsi yang diperhitungkan sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr. H. Ahsanul Halik mengatakan, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga kesehatan APBD. Sekaligus memastikan anggaran tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Aka, sapaan Ahsanul Khalik menjawab pertanyaan media di sela kegiatan Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Minggu (9/8).

Penegasan tersebut juga dilontarkan menyusul pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Dr. Nursalim mengenai kondisi fiskal dalam pembahasan APBD Perubahan.

Menurut Dr. Aka, ketika APBD 2026 disusun pada 2025, Pemprov NTB telah mengantisipasi kemungkinan penurunan transfer dari pemerintah pusat.

Meski kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) saat itu belum ditetapkan secara resmi, pemerintah daerah telah memasukkan asumsi penurunan DAU dalam perencanaan.

“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” katanya.


DBH yang menjadi perhatian Pemprov NTB merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan rincian Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

“Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tegas Dr. Aka.

Bagi NTB, nilai kurang bayar yang menjadi perhatian sekitar Rp616 miliar. Namun, perkembangan penyaluran yang kita perkirakan 50 persen atau Rp300 miliar sesuai kebiasaan pusat.

“Info yang kita terima, kita akan mendapat kan transfer hanya sekitar Rp13,3 miliar, dan ini membuat ruang fiskal daerah harus dihitung kembali secara cermat,” katanya.

“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” tambahnya.

PMK 120/2025 mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Penetapan kurang bayar tersebut juga tidak menjadi dasar langsung bagi daerah untuk menganggarkan tambahan pendapatan sebelum ada keputusan mengenai penyalurannya.

Karena itu, Pemprov NTB memilih menggunakan pendekatan kehati-hatian dalam menyusun APBD perubahan.

“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” ujarnya.

Menurut Dr. Aka, kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Pemprov NTB akan memastikan perencanaan APBD ke depan menggunakan asumsi pendapatan yang semakin realistis. Belanja kemudian disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia.

“Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” katanya.

Pembenahan juga diarahkan untuk menjaga agar APBD tidak kembali membawa beban kewajiban ke tahun berikutnya. Salah satu prioritas yang telah dilakukan adalah penyelesaian pembayaran utang.

Dr. Aka menyebut, 2026 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya NTB memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.

“Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” tegasnya.

Menurut Dr. Aka, kesehatan APBD tidak ditentukan semata-mata oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, kewajiban, dan manfaat yang diterima masyarakat.

Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih ketat, Pemprov NTB tidak akan melakukan efisiensi dengan mengorbankan kebutuhan masyarakat.

Program yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas. Kebutuhan infrastruktur penting juga tetap diperhatikan, tetapi pelaksanaannya akan lebih selektif dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, dan kemampuan pendanaan.

“Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif. Perangkat daerah harus menahan diri terhadap belanja yang tidak mendesak, terutama belanja operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Dr. Aka meminta seluruh perangkat daerah memiliki disiplin yang sama dalam menentukan prioritas. Ketika kemampuan fiskal berubah, setiap program harus kembali dilihat berdasarkan urgensi, manfaat dan kesiapan pendanaannya. Tidak semua kegiatan harus dipaksakan berjalan bersamaan.

“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat,” katanya.

Pemprov NTB, lanjut Dr. Aka, terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan DPRD NTB dalam pembahasan APBD perubahan.

Dr. Aka meyakini eksekutif dan legislatif memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga APBD tetap sehat sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Eksekutif dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga APBD NTB. Karena itu, pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dr. Aka, kondisi fiskal saat ini justru membutuhkan pembahasan yang semakin cermat. Setiap usulan belanja perlu dilihat dari urgensi, manfaat, kemampuan pendanaan, dan konsekuensinya terhadap kesehatan APBD.

Pembahasan APBD perubahan bukan semata-mata soal menambah atau mengurangi anggaran, tetapi memastikan seluruh rencana belanja dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan sumber pendapatan yang realistis.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Pada akhirnya, penataan APBD perubahan menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB membangun disiplin fiskal yang lebih kuat. Yakni tidak membelanjakan penerimaan yang belum pasti, tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat, dan tidak meninggalkan beban bagi tahun berikutnya.

“Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, tetapi kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Aka.

Penulis: KO_05
Editor: Red

Antisipasi Defisit, Pemprov NTB Susun APBD-P Lebih Realistis
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin