GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

6 Ton Pupuk Subsidi Selundupan Lintas Pulau Digagalkan Polres Sumbawa Barat

6 Ton Pupuk Subsidi Selundupan Lintas Pulau Digagalkan Polres Sumbawa Barat
Polisi mengamankan satu unit truk tertutup yang diduga memuat 6 ton pupuk subsidi di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Diduga pupuk subsidi ini akan diselundupkan ke pulau Lombok. (istimewa/KO)

KANAL ONE, SUMBAWA BARAT
- Kasus penyalahgunaan barang yang disubsidi pemerintah tak hanya terjadi pada tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang saat ini sedang ramai. 

Pupuk subsidi pemerintah untuk para petani pun tak luput dari penyalahgunaan ini. Buktinya, sekitar 6 ton pupuk subsidi pemerintah berhasil digagalkan Polres Sumbawa Barat. 

Baca Juga: Mabes TNI Rilis Foto Tiga Oknum Anggotanya yang Menculik dan Membunuh Pemuda asal Aceh

Pupuk yang diangkut menggunakan satu unit truk itu diamankan saat akan menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat menuju Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Ada sekitar 6 ton pupuk subsidi selundupan berhasil kita amankan. Pupuk itu diketahui diambil dari Kabupaten Sumbawa dan akan dibawa menuju Lombok," jelas Kasat Reskrim Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, Senin (11/9/2023). 

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, pupuk subsidi diketahui dibeli seseorang dari sejumlah petani di Kabupaten Sumbawa. 

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat pembelian tersebut dilakukan langsung kepada para petani. 

"Modusnya si pembeli mengambil dari beberapa orang yang punya stok di Sumbawa. Baru setelah itu dikirim ke Pulau Lombok," paparnya. 

Kuatir Kabur ke Jerman, Lawyer Farin Minta Tersangka Ditahan

Sesuai aturan, pupuk subsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan secara umum. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah kemudian dijual ke wilayah lain. 

"Kasus ini masih kita kembangkan terus. Dan tentunya sangat kita sesalkan, kenapa karena ini merugikan petani,"pungkasnya.(KO_01)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.