GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

PMII Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Dugaan Ini

PMII Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Dugaan Ini
Ketua PKC PMII Bali Nusra, Herman Jayadi

 KANAL ONE, Mataram - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran honor 50 orang staf khusus (stafsus) gubernur periode 2018-2023 senilai Rp2,19 miliar.

"Kami minta Kejati NTB secepatnya mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran honor 50 stafsus Periode gubernur dan wakil gubernur Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah," Kata Herman Jayadi Ketua PKC PMII Bali Nusra, Minggu kemarin.

Herman menilai bahwa penanganan kasus tersebut cukup lambat. Menurutnya, sejauh ini sudah harus ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati NTB.

"Seharusnya sudah ada tersangka terkait dugaan korupsi honor stafsus Gubernur NTB ini,"terang Herman.

Dia mengatakan, kasus tersebut sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang mempertanyakan kontribusi keberadaan stafsus gubernur periode 2018-2023 dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan alokasi dari APBD.

"Dalam kasus ini cukup banyak merugikan keuangan negara, kalau dilihat dari estimasi per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan alokasi dari APBD. Maka muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD dalam periode lima tahun terakhir senilai Rp2,19 miliar,"ungkapnya.

Karena itu, Kejati NTB harus segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor (stafsus) gubernur NTB periode 2018-2023 yang telah banyak merugikan keuangan daerah dan negara.

"Apabila dalam waktu dekat belum ada tersangka dalam kasus ini, maka PKC PMII Bali Nusra akan menjadi garda terdepan melakukan aksi besar-besaran di depan Kejati NTB,"Tegas Herman kepada Redaksi Kanal One. (KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.