GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Kasus Penganiayaan di Lombok Plaza Naik Penyidikan, Polresta Mataram Amankan Tersangka

Kasus Penganiayaan di Lombok Plaza Naik Penyidikan, Polresta Mataram Amankan Tersangka
Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara saat konferensi pers di Lobi Kantor Polda NTB didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama Selasa (26/12/2023)

 KANAL ONE, MATARAM - Pasca peristiwa dugaan penganiayaan di Lombok Plaza Mataram pada 25/12/2023 pukul 02:30 Wita situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram masih tetap kondusif menyusul kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara saat konferensi pers di Lobi Kantor Polda NTB didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama Selasa (26/12/2023) menjelaskan bahwa kasus di Lombok Plaza tersebut murni tindakan penganiayaan dimana keduanya baik terduga maupun korban sama-sama saling lapor.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) nomor 124 dan 125 tertanggal 25 Desember 2023. Kedua laporan tersebut saat ini telah dilimpahkan penanganannya oleh Sat Reskrim Polresta Mataram yang semula ditangani Polsek Sandubaya.

“Kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan dimana terlapor (B) dalam LP 124 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sandubaya,” terangnya.

“Sementara pada LP 125 dengan terlapor LW, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram masih sedang melakukan proses pemeriksaan,” ucapnya menambahkan.

Ariefaldi sapaan akrab Kapolresta Mataram menyebutkan bahwa kasus di Lombok Plaza tersebut murni tindak pidana penganiayaan, bukan perkelahian antar kelompok ataupun antar suku agama sehingga masyarakat diharapkan benar-benar mengetahui duduk persoalannya.

Oleh karena itu Ia berharap doa dan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selaku Negara Hukum, pihaknya tentu akan menindak tegas siapapun yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana. Dan kepada tersangka dalam kasus penganiayaan sesuai LP 124 tersebut akan diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara.

Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu ataupun informasi yang sumbernya belum diketahui secara jelas karena dapat mengganggu ketentraman hidup masyarakat secara umum.

“Kami berharap jika ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait penganiayaan tersebut, silahkan mendatangi Sat Reskrim Polresta Mataram,” pintanya.

Kapokresta Mataram tidak ingin peristiwa dugaan penganiayaan di Lombok Plaza inj akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat suasana Kamtibmas yang tidak kondusif, apalagi peristiwa tersebut melibatkan orang-orang di wilayah satu dengan wilayah lainnya, karena sesungguhnya perkelahian keduanya murni spontanitas tanpa perencanaan.

“Keduanya bahkan tidak saling mengenal. Mereka cek-cok biasa pada awalnya, karena sama-sama pengaruh alkohol perkelahian tidak bisa terelakkan. Namun kejadian itu langsung direspon cepat oleh Polsek Sandubaya pada awalnya,”ucapnya.

Ia pun menegaskan kepada masyarakat bahwa siapapun terbukti melakukan tindakan pidana pasti akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Maka dari itu berikan kami kepercayaan untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan tuntas,” pungkasnya.

Penulis: KO_06
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.