GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Pemprov Diminta Gelar RUPS Penggantian Dirut Bank NTB Syariah

 

Akademisi: Pemprov Diminta Gelar RUPS Penggantian Dirut Bank NTB Syariah
Guru Besar Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Sudiarto, SH.MHum

KANAL ONE, MATARAM - Akademisi Universitas Unram sekaligus Direktur Pusat Pemberdayaan Masyarakat NTB menyarankan kepada pemilik saham dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se NTB untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk penggantian Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTB Syari'ah.

Berdasarkan hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
NTB yang telah melakukan audit selama enam bulan. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari organ PT Bank NTB Syari'ah yakni Direksi dan Dewan Komisaris belum optimal.

"Maka RUPS LB sangat perlu memilih dan memilah jajaran Direksi (Direktur Utama dan juga para direktur) dengan selektif, bukan karena pertimbangan politik (misalnya karena sama-sama satu partai) tetapi benar benar berdasarkan pertimbangan professional," kata Guru Besar Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Sudiarto, SH.MHum di Mataram, Kemarin.

Salah satu kinerja yang disorot adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank NTB Syari'ah secara tidak wajar dan dikhawatirkan jika pembiayaan ini macet maka Bank NTB Syari'ah tentunya akan collapse. Pembiayaan tersebut diberikan kepada nasbah nasabah istimewa, yakni PT. Carsten Group Indonesia sebesar Rp 11 miliar, PT. Lombok Institute Of Flight Technology Rp 14 Miliar, PT.Aria Jaya Raya Rp 318 Milliar lebih jaminan yang digunakan adalah berupa sertifikat dan kontrak.

Nilai seritifikat yang dijadikan jaminan tersebut tentu saja tidak sama atau melebihi nilai pembiayaan yang diperolehnya, sedangkan kontrak yang digunakan jaminan pencairan
dananya bukan di Bank NTB Syari'ah. Lalu pembiayaan yang diperoleh
Lombok Institut digunakan untuk pembelian pesawat untuk sekolah penerbangan, yang sampai sekarang tidak pernah terdengar dimana tempat beroperasinya, dan
jaminan yang digubakan berupa sertifikat.

"Semua jaminan untuk pembiayaan tersebut diatas, hanya Kantor Pusat Bank NTB Syari'ah yang mengetahuinya," katanya.

Mengenai Bank NTB Syari'ah
telah maju pesat, tentunya dengan argumen kenaikan jumlah aset Bank NTB Syari'ah dari Rp 7 triliun hingga sekarang mencapai Rp 14 triliun. Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah, jika Bank NTB Syari'ah berhasil menggandakan asetnya sejumlah dua kali lipat sehingga bersejajar dengan bank lain.

Lantas apa tujuan dilakukannya Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTB Syari'ah dan Bank Jatim. Diketahui Bank Jatim mengakuisi 100 miliar saham Bank NTB Syari'ah dalam rangka pembentukan KUB. Sebagai konsekuensinya, akuisisi tersebut mengarah pada finalisasi proses pemenuhan modal inti Bank NTB Syari'ah sebesar 3 trilliun rupiah sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pemenuhan modal inti tersebut dilakukan dalam rangka mengharapkan guliran modal sebesar 1,7 triliun rupiah, agar Bank NTB Syari'ah tetap bertahan sebagai Bank Syari'ah sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh POJK Nomor 21/POJK.03/2014. Apabila mengacu pada Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2022, saham Bank NTB Syari'ah tercatat sekitar 1,3 triliun, di luar penyertaan modal melalui KUB dengan Bank Jatim.

Angka ini dikonfirmasi melalui hasil audit OJK pada posisi 31 Mei 2023 yang menyatakan bahwa modal inti Bank NTB Syari'ah baru mencapai 1.458.925.000 atau 1,4 triliun rupiah. Penyertaan modal melalui skema KUB tentu sangat penting bagi Bank NTB Syari'ah, karena jika tidak, maka Bank NTB Syari'ah akan turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Terpenuhinya modal inti Bank NTB Syari'ah bagi sebagian pihak memang terdengar seperti euforia yang membahagiakan, akan tetapi bukankah merupakan suatu kegagalan bila Bank NTB Syari'ah tidak mampu memenuhi modal inti minimum dari kegiatan usaha yang digelutinya," terangnya

Meninjau kembali pada rasio legis diterbitkannya aturan mengenai modal minimum pada Bank Syariah oleh Bank Indonesia, pada dasarnya hal ini ditujukan untuk memperkuat sistem
perbankan dan sebagai penyangga terhadap potensi kerugian. Faktor kuantitatif indikator kesehatan bank dapat dilihan melalui rasio keuangannya. Dari dua rasio utama yang dapat dijadikan alat ukur kesehatan bank, satu di antaranya adalah rasio kecukupan modal.

Tidak hanya itu, dalam neraca keuangan Bank NTB Syari'ah tidak ditemukan adanya pengembalian fee base dari Perusahaan asuransi kepada Bank NTB Syari'ah. Untuk diketahui setiap nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari Bank NTB Syari'ah diwajibkan membayar polis asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan bergantung besar kecilnya pembiayaan yang diperolehnya, dan disetorkan kepada Perusahaan Asuransi.

Apakah ada kebijakan dari Direktur Utama yang harus dilaksanakan oleh Direktur Pembiayaan untuk memberikan pembiayaan dengan melanggar ketentuan atau persyaratan yang sudah ada? Ataukah ada perintah dari pemegang saham pengendali kepada Direktur Utama agar nasabah tersebut dibantu ?, masih jadi tanda tanya.

Terkait pengembalian premsi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah oleh Perusahaan asuransi sebesar 20 persen dan tidak tercatat dalam pembukuan Bank NTB Syari'ah perlu untuk ditelusuri lebih mendalam oleh pihak-pihak terkait. Berapa besar dana fee base yang diterima dan digunakan untuk apa saja, ini harus jelas.

"RUPS janganlah mengangkat Dewan Komisaris berdasarkan kompromi politik tanpa memperhatikan profesionalitas, misalnya sangat lucu kalau seorang komisaris yang latar belakang pendidikannya FKIP, demikian juga RUPS mengangkat Komisaris Utama yang berdomisili bukan di NTB, bahkan jarang masuk untuk menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Utama," sindirnya

Komisaris Independen Bank NTB Syariah, Hj Putu Selly Andayani menyebut penggantian Direktur Utama merupakan kewenangan dari pemegang saham. Diantaranya Pemprov NTB selaku pemegang saham sebesar 43 persen dan Pemerintah kabupaten lainnnya di angka 57 persen.

“Kan lebih besar (saham, Red) kabupaten lain,” ucapnya.

Selly juga menanggapi soal Bank NTB Syariah yang disebutkan bisa turun menjadi BPR. Menurutnya, itu merupakan pernyataan yang keliru. Sebab proses pemenuhan modal intinya sudah sesuai dengan Peraturan OJK (POJK). Yakni, BPD harus memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun di 2024.

“Itu sudah final dengan menggandeng Bank Jatim dalam bentuk kerjasama kelompok usaha Bank (KUB), dan akan disampaikan pada RUPS nanti,” jelasnya.

“Ini justru membuat Bank NTB Syariah semakin besar, bukan turun kelas jadi BPR,” tambahnya.

Selly mengingatkan, pertimbangan menilai kinerja itu harus pada profesionalisme. Bukan disangkutpautkan dengan kepentingan segelintir pihak, apalagi politik. Bank NTB Syariah ini merupakan Lembaga keuangan yang harus dikelola secara professional.

“Sesuai visi Bank NTB Syariah, menjadi bank yang amanah untuk masyarakat NTB,” tandasnya.

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank NTB Syariah terkait saran RUPS yang disampaikan Guru Besar Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Sudiarto.

Penulis: KO_05
Editor: Zet/Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.