GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Cipta Kondisi Malam Tahun Baru 2024, Kapolresta Mataram Pantau Lima Lokasi Perbatasan

Cipta Kondisi Malam Tahun Baru 2024, Kapolresta Mataram Pantau Lima Lokasi Perbatasan
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram AKBP Dr Ariefaldi Warganegara bersama anggota saat cipta kondisi malam tahun baru 2024

 KANAL ONE, MATARAM - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram AKBP Dr Ariefaldi Warganegara, memantau langsung pelaksanaan cipta kondisi pengamanan malam Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, Minggu (31/12/2023).

Ada lima lokasi perbatasan pintu masuk Kota Mataram yang dilaksanakan dengan menyasar pelanggaran lalu lintas, pengecekan barang bawaan untuk memastikan tidak hal-hal tidak diinginkan antara lain Bandara Jempong, Dasan Cermen, Gerimax Narmada, Depan Makam Bintaro Ampenan, Kekait Gunungsari.

Kapolresta Mataram AKBP Dr Ariefaldi Warganegara, mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini dilakukan sebagai cipta kondisi atau antisipasi potensi gangguan keamanan menjelang malam perayaan Tahun Baru 2024.

Dengan sasaran pelanggaran lalu lintas, pengecekan barang bawaan untuk memastikan tidak hal-hal tidak diinginkan, ucapnya.

Kapolresta Mataram juga menjelaskan bahwa ini untuk memastikan pengamanan selama perayaan Malam Tahun Baru berjalan aman, lancar dan kondusif untuk kenyamanan masyarakat Kota Mataram.

KRYD dilakukan selektif prioritas dengan cara memeriksa jok kendaraan, bagasi kendaraan dan barang bawaan pengendara dan kelengkapan kendaraan dan surat-surat, terangnya.

Ada ditemukan seperti sebilah golok dan sebuah gir sepeda motor di perbatasan Gerimax yang telah dirubah bentuknya oleh dua terduga pelaku dan diamankan di Polsek Narmada untuk penyelidikan lebih lanjut, ungkapnya.

Untuk empat lokasi lainnya seperti Bandara Jempong, Dasan Cermen, Depan Makam Bintaro Ampenan, Kekait Gunungsari puluhan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan knalpot brong diamankan dilokasi dan ditilang, jelasnya.

" Kami juga menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk saling bekerjasama menjaga kamtibmas serta mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya " pungkasnya.

Penulis: KO-06
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo