GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

DJKI Apresiasi Capaian Kinerja LMKN dalam Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti di 2023

DJKI Apresiasi Capaian Kinerja LMKN dalam Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti di 2023

 DJKI Apresiasi Capaian Kinerja LMKN dalam Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti di 2023


KANAL ONE, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen memberikan apresiasi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas kinerja yang ditunjukkan selama 2023. Hal ini terlihat dari hasil penghimpunan royalti yang meningkat hingga mencapai lebih dari Rp55 miliar.

“Menyampaikan pesan Pak Menteri (Yasonna H. Laoly), beliau mengapresiasi langkah baik LMKN dan sumbangsihnya untuk musik Tanah Air. Meski demikian, saya yakin capaian ini masih bisa lebih ditingkatkan lagi,” ujar Min Usihen dalam Rapat Koordinasi LMKN pada Rabu, 17 Januari 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan.

Dalam upaya tersebut, Dirjen KI menyebut LMKN tidak bisa bergerak sendiri. Pihaknya harus bekerja erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan para asosiasi pengguna. Oleh sebab itu, LMKN dan LMK harus membangun trust dan transparansi yang kuat agar kesulitan dalam penarikan royalti semakin berkurang.

“Dari semua masalah yang ada, ujung-ujungnya adalah keinginan untuk transparansi. Ujungnya adalah masalah trust. Kita harus bangun bersama hal-hal ini agar masyarakat percaya bahwa pengelolaan royalti adalah untuk pembangunan ekosistem industri kreatif kita,” lanjut Min.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan pentingnya diskusi dari hati ke hati terkait royalti karena hal ini juga penting untuk membangun peradaban bangsa melalui pengelolaan musik.

“Rakor ini sangat penting karena kita akan membahas rapat kerja antara LMKN dan LMK yang telah diberikan kuasa penuh dari pemilik hak bersama asosiasi-asosiasi legal atas nama pihak yang diwakili di seluruh Indonesia, dan ini tidak hanya untuk yang ngetop di Jakarta saja,” katanya.

Pada rapat ini, pemerintah juga menyampaikan sejumlah upaya penyempurnaan regulasi terkait hak cipta dan royalti. Sementara DJKI membuat rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta, LMKN memberikan masukan dalam penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Dalam forum ini, kita cari titik tengahnya sehingga di masa depan tidak ada lagi pengguna yang minta relaksasi pembayaran royalti. LMKN sudah mengambil inisiatif perubahan dan penyempurnaan tarif disesuaikan dengan kondisi di dalam negeri serta ratifikasi mengikuti situsi internasional,” pungkas Dharma.

Sebagai informasi, pola distribusi royalti dari LMKN kepada LMK adalah dengan menggunakan metode hybrid, yaitu dengan memilah perhitungan royalti berdasarkan data logsheet dan data non-logsheet. Penghitungan logsheet sepenuhnya berdasarkan data logsheet penggunaan lagu yang disampaikan pengguna (antara lain group rumah karaoke  Happy Puppy, Inul Vista, Master Piece, live event konser dll).  

Penghitungan non-logsheet adalah penghitungan yang menghitung penggunaan lagu berdasar blanket system. Dalam penghitungan non-logsheet ini LMK-LMK menghitung bersama-sama besaran royaltinya sesuai dengan hasil survey dan monitoring. Jumlah yang didistribusikan adalah jumlah royalti yang diterima dengan menyisihkan 20% biaya operasional LMKN dan LMK sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan sistem satu pintu maka seluruh royalti yang dibayar oleh pengguna seluruhnya ditampung hanya pada rekening LMKN. Kemudian LMKN mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak melalui LMK-LMK di mana mereka menjadi anggota dengan memberikan kuasa.

Penghitungan distribusi secara rinci untuk setiap anggota dilakukan sepenuhnya oleh LMK. Jika anggota bermaksud menanyakan segala sesuatu terkait nominal royalti yang diterimanya, maka anggota tersebut harus menanyakannya ke LMK, bukan ke LMKN.  

Di tahun 2024, LMKN akan melakukan upaya maksimal di bidang hukum untuk menindaklanjuti ke tahap proses litigas para pengguna komersial yang sudah masuk dalam kategori “tidak patuh” dalam hal menghargai hak para pemegang hak cipta dan hak terkait. Pengguna komersial yang masih tidak membayar royalti, maka LMKN akan menempuh jalur hukum.

Penulis: KO_06
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok