GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Pj Gubernur Hassanudin Buka Rakor Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah NTB

Pj Gubernur Hassanudin Buka Rakor Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah NTB

 KANAL ONE, MATARAM - Pj Gubernur NTB, Hassanudin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kelembagaan Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota, bertempat di Mataram, (25/7/2024).

Rakor yang bertajuk Evaluasi Kelembagaan Menuju Tepat Fungsi, Tepat Proses dan Tepat Ukuran, Pj Gubernur mengajak para peserta untuk berkomitmen sebagai tanggung jawab bersama dalam menghadirkan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan tema Rakor tersebut.

Ditambahkan Pj Gubernur, Rakor ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang penting dan strategis untuk dilaksanakan. Disebutkan, di provinsi NTB memiliki 36 perangkat daerah unit kerja dan 91 UPTD.

"Dari jumlah tersebut, perangkat kelembagaan kita belum seluruhnya dievaluasi karena sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2018 PAN-RB, minimal melakukan evaluasi 1 kali dalam waktu 3 tahun," ungkapnya.

Tak lupa lupa pula Pj Gubernur Hassanudin meningkatkan bahwa rakor ini menjadi momentum baik untuk mendiskusikan, membahas dari 20 kelembagaan yang sudah dievaluasi bisa diidentifikasi permasalahan dan struktur kelembagaan yang ideal, dinamis dan mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang strategis baik internal maupun eksternal.

"Selamat melaksanakan Rakor, sehingga ini menjadi spirit melahirkan paradigma tata kelola pemerintahan semakin profesional, adaptif dan SDM harus berintegritas," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, H Nursalim menyampaikan Rakor ini merupakan amanat dari Menpan-RB no 20 tahun 2018, tentang pedoman evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

"Dari kurun waktu yang cukup lama, baru pertama kali ini melaksanakan Rakor Evaluasi Kelembagaan, mudah-mudahan kolaborasi dan komitmen dari kabupaten/kota se-NTB untuk melakukan evaluasi minimal 1 kali dalam 3 tahun," ungkapnya.

Disebutkan, salah satu tujuan dari kegiatan ini ingin melakukan pemetaan permasalahan-permasalahan didalam kelembagaan, sekaligus pemetaan proses, fungsi dan ukuran organisasi perangkat daerah.

Penulis: KO_05
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok