GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

APBD NTB 2025 Ditetapkan, Pj Gubernur Puji Komitmen dan Kesamaan Sikap Eksekutif-Legislatif

SEPAKATI- Ekesekutif dan legislatif menyepakati Raperda APBD 2025 menjadi Perda APBD NTB 2025 yang berlangsung di DPRD NTB, Rabu (21/8/2024).

 KANAL ONE, MATARAM - APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD NTB, Rabu (21/8). Proses pembahasan hingga penetapan APBD ini berjalan dengan lancar dan nyaris tanpa dinamika antara eksekutif dan legislatif.

Pj Gubernur NTB H. Hassanudin mengatakan, perjalanan dalam proses pembahasan ranperda APBD ini tentu diwarnai dengan adanya perdebatan akibat dari perbedaan pendapat dan pandangan. Namun dengan semangat persatuan, eksekutif dan legislatif dapat menselaraskan dan menyamakan pemahaman, sehingga tercapai titik sepakat antara kedua belah pihak.

“Tingginya komitmen dan kesamaan sikap, antara eksekutif dan legislatif, yang telah dibangun dengan baik selama pembahasan ranperda ini merupakan sesuatu yang sangat berharga, sebagai kekuatan dan modal dasar kita bersama dalam membangun daerah, menjadi lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,” kata Pj Gubernur saat memberikan sambutan.


Ia berharap ke depan NTB akan terus mampu eksis sebagai daerah yang mampu memfasilitasi penyelenggaraan perhelatan nasional maupun internasional. NTB akan terus mengupayakan agar segala even di Bumi Gora ini, kemudian akan memberikan dampak positif terutama bagi meningkatnya aktifitas perekonomian yang berdampak pada meningkatnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Kesepakatan yang telah kita capai bersama pada hari ini, baik terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggarran 2024, serta Ranperda prakarsa gubernur tentang penyelenggaraan penanaman modal, semoga mampu kita khidmatkan menjadi kerja-kerja ihlas dan nyata, demi kemaslahatan segenap masyarakat NTB,” katanya.

Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD NTB TGH Mahalli Fikri menjabarkan terkait dengan komposisi APBD 2025.  Pendapatan pada APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 5,787 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp393,7 miliar atau 6,37 persen dari pendapatan pada APBD murni tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,181 triliun.

Target pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,510 triliun atau turun sebesar Rp592 miliar atau 19,08 persen dari PAD pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,102 triliun.

Penurunan ini terjadi pada pos pendapatan pajak daerah sebesar 19,79 persen dan lain lain PAD yang sah sebesar 90,80 persen. Sementara itu kenaikan juga terjadi pada pos retribusi daerah sebesar 26,95 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu sebesar 22,45 persen.

Pendapatan transfer sebesar Rp3,066 triliun, turun sebesar Rp11,8 miliar atau 0,38 persen dari pendapatan transfer pada APBD murni tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,078 triliun.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan pada apbd tahun anggaran 2025 sebesar Rp 210 miliar, sementara pada APBD tahun anggaran 2024 tidak ditargetkan.

Sementara itu belanja ditargetkan sebesar Rp 5,689 triliun, menurun sebesar Rp418,8 miliar atau turun sebesar 6,86 persen dari belanja pada APBD tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp6,108 triliun.

Adapun belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,474 triliun. Belanja modal sebesar Rp 523 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 5,7 miliar, belanja transfer sebesar Rp686 miliar, sehingga defisit sebesar Rp 97,7 miliar.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp25 miliar atau 50 persen dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp50 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp122 miliar, naik 0,03 persen dari pengeluaran pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp122 miliar

Pembiayaan netto pada APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 97 miliar, naik sebesar 34,40 persen dari pembiayaan netto pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 72,7 miliar.

Penulis: Deddy
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok