GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

KUA PPAS NTB 2025 Usung Tema Penguatan Industrialisasi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

KUA PPAS NTB 2025 Usung Tema Penguatan Industrialisasi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pj Gubernur NTB H. Hassanudin bersama pimpinan DPRD NTB melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025 dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung, Rabu 7 Agustus 2024

 KANALONE, MATARAM - Pj Gubernur NTB H. Hassanudin bersama dengan pimpinan DPRD NTB melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung, Rabu 7 Agustus 2024.

Pj Gubernur mengatakan KUA PPAS Pemprov NTB tahun 2025, telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, yang mengusung tema pembangunan penguatan industrialisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan dukungan reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan.
 
Menurutnya, tema ini mencerminkan tujuan pembangunan di Provinsi NTB yang diarahkan untuk beranjak dari agraris maritim konvensional, menuju industrialisasi, demi meningkatkan nilai tambah akan hasil-hasil produksi di tanah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

“Dengan dukungan dan semangat transparasi dalam pengelolaan pemerintahan, cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat akan mampu kita hadirkan di tanah kita tercinta ini,” ujar Hassanudin.


Pj Gubernur memberi apresiasi kepada DPRD Provinsi NTB atas kerjasama dan komitmen untuk mewujudkan APBD yang sehat pada tahun anggaran 2025. Upaya ini terlihat dari ketepatan dalam melaksanakan tahapan penyusunan APBD 2025, termasuk penetapan KUA – PPAS.

“Tidak hanya itu, struktur KUA – PPAS yang kita sepakati, benar-benar mengacu kepada perhitungan tekhnokratik, dan sudah mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada seluruh anggota DPRD, melalui kegiatan reses dan kegiatan Musrenbang. Disamping itu, KUA – PPAS juga mengakomodir kebijakan pemerintah pusat melalui berbagai belanja mandatori atau mandatory spending,” imbuhnya.

Ia mengaku optimis muatan KUA – PPAS yang telah disepakati, dapat menghantarkan NTB pada pencapaian target kinerja yang tertuang dalam Rancana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026.

“Apa yang kita sepakati pada hari ini, akan menjadi pondasi yang kokoh, dalam upaya mewujudkan keuangan daerah yang lebih berkualitas sekarang dan pada masa yang akan datang,” kata Hassanudin.


Garis besar KUA-PPAS tahun anggaran 2025, yang disepakati bersama mencakup tiga komponen yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp5,78 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 6,37 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar Rp6,18 triliun lebih.

Rincian komponen pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan turun sebesar 19,08 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,10 triliun lebih menjadi sebesar Rp2,51 triliun lebih. Pendapatan transfer dianggarkan turun sebesar 0,38 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,07 triliun lebih menjadi Rp3,06 triliun lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar 100 persen dari APBD tahun 2024 nihil, menjadi sebesar Rp210,10 miliar pada APBD 2025.

Pada komponen belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp5,68 triliun lebih, berkurang Rp418 miliar lebih dari anggaran pada APBD 2024 sejumlah Rp6,10 triliun lebih atau berkurang sebesar 6,86 persen.

Di komponen pembiayaan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp97,7 miliar lebih. Surplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp25 miliar dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp122 miliar lebih.

Penulis: Deddy
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo