Memasuki Tahapan Kampanye, KPU NTB Imbau Paslon Taat Aturan
KANAL ONE, MATARAM - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan memulai tahapan kampanye terhitung sejak tanggal 25 September - 23 November 2024. Para paslon pun dihimbau taat aturan selama tahapan kampanye berlangsung, seperti tidak menggunakan tempat ibadah ssbagai lokasi kampanye.
Berdasarkan peraturan yang ada, berkampanye di rumah ibadah tidak boleh. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Pemilu.
Ketua KPU NTB, M. Khuwailid pun mengimbau kepada seluruh paslon untuk tidak melanggar ketentuan yang telah tertuang di dalam peraturan.
“Kalaupun aturan tersebut dilanggar, Bawaslu akan langsung menindak dan menegakkan hukum,” ungkap Khuwailid, Selasa, 24 September 2024.
Sementara untuk lembaga pendidikan kata Khuwailid secara aturan diperbolehkan, asalkan, terlaksana di lingkungan perguruan tinggi. Meski begitu, paslon dan perguruan tinggi tetap harus mentaati peraturan-peraturan yang ada.
“Yang boleh berkampanye di perguruan tinggi hanyalah civitas akademika,” jelas Khuwailid.
Sejauh ini, KPU NTB belum menetapkan lokasi mana saja yang boleh dipakai sebagai lokasi berkampanye. KPU akan segera menginformasikan hal tersebut melalui surat keputusan kepada setiap tim paslon.
Disinggung soal Sitkuit Mandalika yang sebentar lagi akan menghelat balapan MotoGp, Khuwailid mengatakan Bawaslu menyarankan agar paslon tidak melakukan kampanye di lokasi tersebut. Karena Sirkuit Mandalika bukan tempat untuk berkampanye.
“Akan sangat riskan jika lokasi untuk melangsungkan gelaran olahraga dipakai sebagai lokasi berkampanye,” ujarnya.
Sebelumnya KPU NTB telah menyelesaikan sejumlah tahapan Pilgub NTB 2024, mulai dari pendaftaran paslon, penetapan dan pengundian nomor urut paslon.
Untuk pengundian nomor urut paslon hasilnya pasangan Rohmi-Firin mendapat nomor urut 1, pasangan Zul-Uhel mendapat nomor urut 2, dan pasangan Iqbal-Dinda mendapat nomor urut 3.
Selanjutnya KPU NTB akan segera memulai proses pencetakan surat suara, termasuk menghitung jumlah surat suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap ditambah dua persen.
Penulis: KO_03
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.