GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

UIN Mataram, PBNU dan Kemenag NTB dan Gelar Seminar dan Bahtsul Masail Metode Penetapan awal Bulan Hijriyah

UIN Mataram, PBNU dan Kemenag NTB dan Gelar Seminar dan Bahtsul Masail Metode Penetapan awal Bulan Hijriyah

 KANAL ONE, MATARAM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenag NTB) dan Universitas Islam Negeri Mataram melaksanakan seminar dan bahtsul masail, di Hotel Golden Palace 2 hingga 4 September 2024.

Seminar bertajuk istinbath hukum Islam dan bahtsul masail : metode penetapan awal bulan hijriyah dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan PCNU Bali dan Nusa Tenggara dan Kemenag Bali Nusra, guru besar UIN Mataram serta kampus negeri dan swasta se-NTB.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Ketua PBNU, KH Moqsith Ghazali dan Prof KH Miftahul Huda, Guru Besar UIN Mataram.

Rektor UIN Mataram sekaligus Ketua PWNU NTB Prof Masnun mengapresiasi atas terpilihnya NTB sebagai salah satu dari 12 lokasi pelaksanaan seminar serupa di seluruh Indonesia.

"Kami merasa terhormat bahwa NTB menjadi salah satu titik koordinat penting dalam kegiatan ini, yang menunjukkan posisi strategis dan peran penting wilayah ini dalam perkembangan kajian hukum Islam di Indonesia," ujarnya.

Prof Masnun berharap, kegiatan ini dapat memperkaya wawasan para peserta dalam bidang istinbath hukum Islam serta memberikan solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Muslim, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

"Antusiasme dan partisipasi aktif dari para peserta mencerminkan keseriusan dalam menjaga dan mengembangkan tradisi keilmuan di lingkungan Nahdlatul Ulama," katanya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz mengatakan, jika mencermati dinamika terkini dalam diskursus kalender hijriyah di Indonesia terdapat beberapa hal yang perlu diulas dan dicarikan solusinya.

Pertama, problematika sidang isbat penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah ditinjau dari sudut pandang hukum positif Indonesia.

Kedua, kedudukan ikhbar NU (1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah) terhadap keputusan Menteri Agama yang dilandasi keputusan idang isbat dan pengumuman awal bulan hijriyah NU.

"Rukyatul hilal yang bukan rukyah bil fi'li dalam rukyatul hilal yang menggunakan alat optik  dan kamera yang disertai filter astronomi memadai dan penerapan teknik olah citra dari sudut pandang fikih serta status hilal siang hari," kata Zamroni.

Keempat, diskursus waliyatul hukmi terkait kekhasan geografi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita berharap bahtsul masail ini bisa memberikan solusi dan kesepakatan-kesepakatan yang diambil berdasarkan rgumentasi fikih," tutur Zamroni.

Penulis: KO_03
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo