GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Ditetapkan Terdakwa Kasus Penggelapan, ASN di Lombok Barat Duduk di Kursi Pesakitan

Ditetapkan Terdakwa Kasus Penggelapan, ASN di Lombok Barat Duduk di Kursi Pesakitan

 KANAL ONE, MATARAM - Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan Lombok Barat berinisial YW menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (06/03/2025).

Terdakwa YW akhirnya duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan kendaraan. Saat ditahan, Terdakwa YW berstatus tahanan kota disebabkan alasan sakit.

Sidang perdana ASN tersebut dengan nomor perkara, 119/Pid.B/2025/PN Mataram. Terdakwa hadir dalam persidangan bersama penasehat hukumnya, Abdul Hanan, SH.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Saptini, SH., YW didakwa pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Yakni Berupa satu unit kendaraan roda empat merek Honda HRV dengan modus sebagai calon pembeli dengan iming-iming uang muka (DP) Rp. 200 juta dari harga jual yang ditetapkan pemiliknya melalui perantara sebesar Rp. 350 juta," ujar JPU.

Uang DP tersebut tidak kunjung diselesaikan terdakwa. Di tengah perjalanan, YW kembali menjanjikan pelunasan pembayaran keseluruhan harga kendaraan, dengan mengadaikan dokumen kendaraan melalui sistem pinjam nama ke PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lombok Barat.

Sukses mendapatkan pinjaman sekitar Rp. 180 juta, terdakwa tidak menepati janji, malah hanya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta ke perantara tanpa diketahui pemilik. Sedangkan sisanya, digunakan YW untuk kepentingan pribadi.

Abdul Hanan, SH

Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Abdul Hanan keberatan dakwaan yang dibacakan JPU terhadap kliennya dan mengklaim dakwaan tersebut tidak benar.

Alasan, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan pemilik. Komunikasi hanya berlangsung dengan perantara. Begitu juga dengan tindakan kliennya yang menggadaikan dokumen kendaraan ke perusahaan finance.

Atas dasar persetujuan perantara yang mengaku sudah disetujui oleh pemilik, maka kliennya berani menggadaikan dokumen kendaraan untuk pengajuan pinjaman.

"Kami keberatan, dakwaan itu tidak benar. Makanya kami ajukan eksepsi ke majelis hakim," jelasnya.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.