KANAL ONE, MATARAM - Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar diduga ilegal marak terjadi di Teluk Awang, Lombok Tengah, Provinsi NTB.
Penyaluran BBM ini diduga ilegal sebab penyalur diduga membeli solar dengan harga subsidi namun saat menjual memakai harga industri.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, penyaluran BBM solar yang diduga ilegal ini terjadi pada Rabu 14 Mei 2025.
Penyalur BBM ini berinisial NS. Ia mempekerjakan satu orang berinisial LE sebagai orang lapangan.
Dalam praktiknya, LE menyalurkan BBM solar ini dengan menggunakan mobil tangki industri berkapasitas 5000 liter.
BBM solar ini sedianya dikirim oleh LE ke salah satu nelayan di wilayah Teluk Awang berinisial Haji S.
"NS diduga kolaborasi menggunakan 3 nama perusahaan untuk menjalankan BBM solar ini. 3 perusahaan ini yakni berinisial PT. CPJB , PT. LEP, dan PT. B." ujar sumber anonim pada Rabu 14 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi via handphone terkait persoalan tersebut, penyalur NS tidak merespon. Di chat via WhatsApp tidak dibalas meski telah centang dua. Dan ketika media ini berupaya untuk konfirmasi kembali, nomer NS telah nonaktif.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.