Densus 88, BNN KSB dan Pemdes Seteluk Tengah Sosialisasikan Bahaya Narkotika dan Radikalisme
KANALONE, SUMBAWA – Densus 88 Anti Teror Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbawa Barat dan Pemerintah Desa Seteluk Tengah menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkotika serta pencegahan paham intoleran, radikalisme, dan ekstremisme. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Seteluk Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (17/12/2025).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ancaman narkotika serta penyebaran paham radikal, khususnya di ruang digital.
Narasumber dalam kegiatan ini yakni IPDA Sumardiansyah dari Tim Cegah Satgaswil NTB Densus 88 AT Polri dan Wiliam Jonatan dari BNN Sumbawa Barat.
IPDA Sumardiansyah dalam pemaparannya menjelaskan upaya pencegahan radikalisme dengan menampilkan video terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta materi mengenai penggunaan kripto sebagai sarana pendanaan teterorisme.
Ia juga menekankan peran orang tua sebagai garda terdepan dalam melindungi anak dari paparan konten radikal di media sosial dan dark web. Selain itu, disampaikan pula contoh kasus bullying serta dampak negatif penggunaan media sosial, salah satunya kejadian di SMA Negeri 72 Jakarta.
Sementara itu, Wiliam Jonatan dari BNN Sumbawa Barat menyampaikan materi mengenai bahaya narkotika, penggolongan narkoba berdasarkan efek yang ditimbulkan, dampak adiksi narkotika, serta cara mengenali tanda-tanda pecandu di lingkungan sekitar.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Seluruh rangkaian acara berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dan berjalan dengan aman serta lancar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Seteluk Tengah semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan mampu berperan aktif dalam mencegah berkembangnya paham intoleran, radikalisme, dan ekstremisme di lingkungan masyarakat.
Penulis: KO_05
Editor: Red

Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.