Gubernur Iqbal Terima Gelar Adat Menggala Gumi Sasak, Ini Pesan MAS
KANAL ONE, LOMBOK BARAT - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, dianugerahi gelar kehormatan “Menggala Gumi Sasak” oleh Majelis Adat Sasak (MAS) dalam sebuah prosesi adat di Lombok, Rabu,10 Desember 2025.
Gelar ini diberikan sebagai pengakuan atas perannya dalam memimpin NTB secara inklusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada sosok pemimpin yang dinilai layak secara adat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mendapat gelar kehormatan Menggala Gumi Sasak dari Majelis Adat Sasak (MAS). Prosesi berlangsung khidmat dan melibatkan tokoh adat serta masyarakat.
Dalam tradisi Sasak, “Menggala” dimaknai sebagai pemimpin yang adil, bijaksana, serta memandang masyarakat sebagai pusat kekuatan pembangunan. Gelar ini diberikan setelah melalui pertimbangan adat terhadap karakter, kiprah, dan kontribusi seorang pemimpin. Karena itu, pemberian gelar kepada Iqbal dinilai memiliki nilai simbolik yang kuat sebagai pengakuan atas perannya selama ini.
Gubernur Iqbal dalam sambutannya menegaskan bahwa NTB dibangun oleh keberagaman.
“NTB bukan hanya Sasak, tetapi juga Samawa, Mbojo, dan Dompu yang harus berhimpun membangun tanah ini bersama.” ungkap Iqbal dalam sambutanya, di DGolong, Kecamatan Narmada.
Sementara, Pengerakse Agung Majelis Adat Sasak (MAS), Lalu Sajim Sastrawan juga menyoroti pentingnya pendekatan budaya yang inklusif. Hal ini menunjukkan bahwa gelar Menggala Gumi Sasak bukan hanya simbol adat, tetapi juga representasi semangat kebersamaan dan keterbukaan budaya di NTB.
“Kami mengarah pada masyarakat yang egaliter, beranjak dari paradigma eksklusif menjadi inklusif.” jelasmya.
Dengan penganugerahan tersebut, Gubernur Iqbal dipandang bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai figur budaya yang menjaga dan menghormati adat lokal.
"Gelar Menggala Gumi Sasak diharapkan menjadi penguat moral bagi kepemimpinan yang lebih inklusif, adil, serta berpihak pada seluruh masyarakat NTB tanpa membedakan suku maupun latar belakang," tutup Sajim.
Penulis: KO_01
Editor: Zet

Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.