![]() |
| Ilustrasi Mobil Listrik (Ist) |
KANAL ONE, MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kebijakan penggunaan sistem sewa mobil listrik bagi kendaraan dinas bukan keputusan tiba-tiba, melainkan langkah strategis yang telah dikaji secara mendalam dari berbagai aspek efisiensi, tata kelola, dan keberlanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, menjelaskan kepada Kanal One, Senin (1/12/2025), bahwa terdapat dua pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, Efisiensi Anggaran
Menurut Yusron, APBD 2026 menghadapi tekanan signifikan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Situasi ini menuntut Pemprov NTB untuk melakukan penghematan tanpa mengganggu target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Belanja operasional kendaraan dinas disebut selama ini menjadi salah satu pos yang membebani anggaran. Ia memaparkan bahwa biaya pemeliharaan kendaraan dinas setiap tahun mencapai sekitar Rp19 miliar, belum termasuk pengadaan mobil baru yang rata-rata menghabiskan Rp9–14 miliar per tahun. Totalnya, Pemprov harus menyiapkan Rp28–33 miliar hanya untuk operasional kendaraan dinas tiap tahun.
“Sementara, dengan skema sewa mobil listrik, seluruh biaya terkait berada di kisaran Rp25 miliar. Artinya, ada potensi penghematan miliaran rupiah yang bisa dialihkan untuk membiayai program unggulan dan strategis,” jelas Yusron.
Kedua, Perbaikan Tata Kelola Randis
Pertimbangan kedua adalah upaya memperbaiki tata kelola kendaraan dinas (randis) yang selama bertahun-tahun menjadi catatan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Melalui sistem sewa, randis lama akan dihapus sesuai regulasi yang berlaku. Selain menghasilkan pendapatan dari proses penghapusan, langkah ini sekaligus menyelesaikan rekomendasi BPK terkait penataan aset.
“Bapak Gubernur ingin menuntaskan temuan BPK yang selama ini berulang. Dengan sewa kendaraan listrik, kita punya mekanisme yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Dukungan terhadap Program Energi Bersih
Lebih jauh, penggunaan mobil listrik juga menjadi wujud komitmen NTB terhadap program blue energy yang ramah lingkungan. Kebijakan ini dianggap sejalan dengan upaya daerah dalam menekan emisi dan mendorong penggunaan energi bersih di sektor pemerintahan.
“Maka kebijakan ini tidak hanya soal efisiensi dan tata kelola, tetapi juga tentang keberpihakan NTB pada masa depan energi yang lebih bersih,” ujar Yusron.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan telah dihitung secara matang dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi NTB memiliki dasar kajian kuat dan diorientasikan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: KO_02
Editor: Red

Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.