KANAL ONE, MATARAM – Rentetan kasus kekerasan terhadap anak oleh pengasuh dan baby sitter membuka satu fakta pahit: pengasuhan anak masih kerap diperlakukan sebagai urusan kepercayaan semata, bukan sebagai tanggung jawab hukum yang mengikat.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., Pembina Sekolah Abata Lombok, sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak di lingkungan pengasuhan dan pendidikan usia dini.
“Menitipkan anak tanpa sistem perlindungan hukum yang jelas adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibenarkan. Anak bukan barang titipan, ia adalah subjek hukum yang haknya wajib dijamin oleh siapa pun yang menerima pengasuhan,” tegas Dr. Saharjo, (6/1/2026).
Menurutnya, setiap lembaga pendidikan yang menerima anak, secara otomatis memikul tanggung jawab hukum penuh atas keselamatan fisik, psikis, dan martabat anak. Tidak ada ruang bagi lembaga untuk berlindung di balik alasan administratif, keterbatasan sumber daya, atau dalih kepercayaan personal.
Dr. Saharjo menekankan bahwa perubahan kecil pada perilaku anak menjadi pendiam, takut berlebihan, atau menarik diri bukan sekadar persoalan psikologis, melainkan indikator kegagalan sistem perlindungan anak yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Jika lembaga lalai membaca tanda-tanda itu, maka yang terjadi bukan sekadar kegagalan pendidikan, tetapi potensi pelanggaran hukum. Perlindungan anak tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus sistemik dan preventif,” ujarnya.
Dalam kerangka itu, Sekolah Abata Lombok secara tegas memosisikan diri sebagai lembaga pendidikan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Abata Lombok menjadikan perlindungan anak sebagai norma tertinggi dalam seluruh tata kelola kelembagaan, mulai dari rekrutmen tenaga pendidik, pola pengasuhan, hingga mekanisme pengawasan internal.
“Di Abata Lombok, keselamatan anak adalah hukum tertinggi. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Lembaga pendidikan yang tidak mampu menjamin itu, seharusnya tidak menerima amanah pengasuhan,” lanjut Dr. Saharjo.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi sebagai ukuran tanggung jawab hukum. Orang tua, menurutnya, bukan pihak pasif, melainkan pemegang hak untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi pada anak selama berada di lembaga pendidikan.
Seluruh sistem pengasuhan di Sekolah Abata Lombok dibangun di atas prinsip duty of care, dengan tiga pilar utama: keselamatan sebagai prinsip hukum, kasih sayang sebagai metode pedagogis, dan kepercayaan sebagai fondasi relasi kelembagaan.
Bagi Sekolah Abata Lombok, menjaga anak berarti menjalankan amanah konstitusional sekaligus menghindarkan lembaga dari praktik pengasuhan yang abai hukum. Menenangkan orang tua bukan slogan, melainkan konsekuensi logis dari sistem perlindungan anak yang nyata dan terukur.
Dengan sikap tegas ini, Sekolah Abata Lombok mengirim pesan jelas kepada publik: pengasuhan anak tidak boleh berdiri di wilayah abu-abu. Ia harus berpijak pada hukum, etika, dan keberpihakan penuh pada anak.
Penulis: KO_02
Editor: Red

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.