GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

Kasus Tipu Investasi dan Asmara: Manager PLN Divonis Ringan, Korban Nilai Hakim Abaikan Rasa Keadilan

Ukuran huruf
Print 0

Kasus Tipu Investasi dan Asmara: Manager PLN Divonis Ringan, Korban Nilai Hakim Abaikan Rasa Keadilan

 KANAL ONE, MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, Lombok Timur, yang terjerat kasus penipuan investasi berkedok hubungan asmara dengan korbannya.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 8 Januari 2026, dengan majelis hakim diketuai Laily Fitria Anugerah Wati SH MH.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi, bukti transaksi keuangan, dan rangkaian komunikasi antara terdakwa dan korban. 

Kasus ini bermula dari hubungan personal antara terdakwa dan korban yang kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk menawarkan skema investasi. 

Korban dijanjikan keuntungan tertentu, namun dana yang diserahkan tidak pernah dikelola sebagaimana disampaikan, hingga akhirnya korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Meski vonis telah dibacakan, pihak korban menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Vonis hakim ini jauh dari rasa keadilan karena hanya menjatuhkan hukuman minimal," jelas Akhmad Salehudin, SH, selaku penasihat hukum korban, usai sidang putusan di PN Mataram, Kamis (08/01/26).

Akhmad Salehudin menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berdampak pada psikologis korban akibat adanya relasi asmara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Pihaknya pun membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN terkait status dan sanksi internal terhadap terdakwa pascaputusan pengadilan tersebut. 

Penulis: KO_01
Editor: Zet

Kasus Tipu Investasi dan Asmara: Manager PLN Divonis Ringan, Korban Nilai Hakim Abaikan Rasa Keadilan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin