KANAL ONE, MATARAM - Operasi penindakan yang dilakukan BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB pada 24 Februari 2026 mengungkap dugaan praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Penindakan ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran produk tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abadi, pada Sabtu (28/2/2026) menjelaskan bahwa operasi bermula dari pengawasan terhadap sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor kosmetik dan obat keras tanpa izin edar. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 252 pieces kosmetik ilegal sebagai barang bukti.
Rincian Kosmetik Tanpa Izin Edar yang Diamankan
Adapun barang bukti yang ditemukan di sarana distributor antara lain:
- Krim Malam Whitening: 158 pcs
- Moisturizer: 6 pcs
- Hand Body Brightening: 5 pcs
- Cleanser Liquid: 4 pcs
- Serum: 46 pcs
- Hand Body Malam: 15 pcs
- Toner: 11 pcs
- Bedak: 7 pcs
Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan diduga dipasarkan secara bebas kepada masyarakat. Kosmetik tanpa izin edar berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon dosis tinggi yang dapat merusak kulit dan kesehatan dalam jangka panjang.
Pengembangan ke Klinik yang Diduga Sebagai Produsen
Berdasarkan keterangan pemilik sarana berinisial MA (29), tim penyidik kemudian melakukan pengembangan ke salah satu klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tersebut.
Di lokasi kedua ini, dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32), penyidik kembali menemukan 80 pieces sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik produksi dan peredaran produk ilegal yang lebih luas.
Temuan Obat Keras dan Sediaan Farmasi Ilegal
Barang bukti yang ditemukan di klinik meliputi:
- Vitamin C injeksi: 14 pcs
- Obat keras injeksi: 16 pcs
- Lapuroon Aurora Super: 1 pcs
- Oky Purifying Liquid: 4 pcs
- SM Lido Cream W 50%: 1 pcs
- MCCM Gluthatime Peeling: 1 pcs
- Serum Whitening: 3 pcs
- Pil Empot-Empot: 40 pcs
- Aqua Solution: 2 pcs
Produk-produk tersebut masuk kategori obat keras dan sediaan farmasi yang seharusnya hanya diedarkan dengan izin resmi serta pengawasan ketat. Peredaran tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menyebabkan efek samping serius bagi konsumen.
Nilai Ekonomi Capai Rp22 Juta
Dari total keseluruhan temuan di dua lokasi, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp22.000.000. Meski angka tersebut tergolong sedang, potensi dampak kesehatannya terhadap masyarakat jauh lebih besar apabila produk-produk ini terus beredar tanpa pengawasan.
Saat ini, penyidik BBPOM Mataram bersama Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga jaringan distribusi produk tersebut. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik dan obat ilegal di NTB.
Ultimum Remedium dan Perlindungan Konsumen
Penegakan hukum yang dilakukan merupakan langkah *ultimum remedium*, yaitu upaya terakhir setelah pendekatan pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
BBPOM di Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat serta kosmetik ilegal demi menjaga keamanan, mutu, dan khasiat produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik dan obat. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan terdaftar sebelum digunakan. Kesadaran konsumen menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran produk ilegal di daerah.
Penulis: KO_03
Editor: Red

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.