![]() |
| Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nusa Tenggara Barat, Dr. Buya Muhammad Subki Sasaki, MH |
KANAL ONE, LOMBOK — Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nusa Tenggara Barat, Dr. Buya Muhammad Subki Sasaki, MH, menegaskan bahwa institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut Buya Subki, Polri merupakan lembaga keamanan negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan setara dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya. Karena itu, secara struktural Polri berada langsung di bawah Presiden.
“Polri dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai lembaga keamanan negara. Kedudukannya setara dengan kementerian atau lembaga negara lainnya, sehingga tepat berada di bawah Presiden,” ujar Buya Subki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden juga harus diiringi dengan pembenahan internal secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan agar Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas serta amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain profesionalisme, Buya Subki menekankan pentingnya menjaga independensi kepolisian. Menurutnya, Polri tidak boleh menjadi subordinat atau berada di bawah lembaga lain karena dapat mengganggu netralitas dalam penegakan hukum.
“Independensi Polri harus dijaga. Polri tidak boleh menjadi subordinat lembaga lain agar tetap netral dan objektif dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Polri senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai spiritualitas keagamaan, kebangsaan, dan kebudayaan dalam pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut dinilai penting sebagai landasan moral dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa.
“Polri harus berlandaskan nilai keagamaan, kebangsaan, dan kebudayaan agar mampu menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.