KUA Gerung Intensifkan Pendataan Tanah Wakaf demi Tertib Administrasi
KANAL ONE, LOMBOK – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung terus berkomitmen meningkatkan tata kelola aset umat melalui pendataan tanah wakaf secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kecamatan Gerung. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki legalitas hukum yang kuat dan tercatat secara akurat.
Upaya jemput bola dan koordinasi lapangan terus dilakukan oleh petugas pendata wakaf guna meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.
Pentingnya Pencatatan Sejak Dini
Salah satu petugas pendata wakaf KUA Gerung, Ustaz Abdul Malik, menekankan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan tanah yang diwakafkan sangatlah krusial. Menurutnya, pencatatan bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan bentuk pengamanan aset jangka panjang.
"Kami sangat berharap agar semua tanah yang telah diwakafkan segera tercatat dengan baik di KUA. Hal ini semata-mata untuk memudahkan segala urusan ke depan, baik dari sisi administrasi maupun perlindungan hukum aset tersebut," ujar Ustaz Abdul Malik saat ditemui di sela-sela kegiatannya.
Tujuan Pendataan Berkala
Kegiatan pendataan ini memiliki beberapa target utama, di antaranya:
Legalitas Hukum: Membantu proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Transparansi: Memastikan data antara fisik lahan dan dokumen pendukung sesuai.
Kemudahan Akses: Memudahkan para nadzir (pengelola wakaf) dalam mengelola aset secara resmi.
Pihak KUA Gerung juga mengimbau kepada para tokoh masyarakat, pengurus masjid, maupun ahli waris yang memiliki informasi terkait tanah wakaf yang belum terdaftar agar segera berkoordinasi dengan petugas di kantor KUA setempat.
Penulis: KO_01
Editor: Zet

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.