GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

MPPW PPAT NTB Resmi Dilantik

Ukuran huruf
Print 0

MPPW PPAT NTB Resmi Dilantik

 KANAL ONE, MATARAM – Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Nusa Tenggara Barat (MPPW PPAT NTB) resmi dilantik pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelantikan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mengatur pembinaan dan pengawasan PPAT.

Adapun pejabat yang dilantik sebagai anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah NTB adalah:

1. Stanley, S.E., S.SiT., M.M.
2. Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H.
3. Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H.
4. Dr. Liza Mayanti Famaldiana, S.H., M.Kn.
5. Dr. Hamzan Wahyudi, S.H., M.Kn.
6. Baiq Lily Chaeraniy, S.H.
7. I Gede Sutama, S.H.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah memiliki kewenangan strategis dalam melaksanakan pengawasan preventif dan represif, evaluasi kinerja, serta pembinaan berkelanjutan terhadap PPAT, guna memastikan setiap akta yang dibuat memenuhi prinsip legalitas, kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif.

Dalam kerangka sistem pembinaan PPAT, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menempati posisi penting sebagai organisasi profesi yang secara normatif diakui oleh regulasi, dengan mandat menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kompetensi anggotanya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT.

Salah satu anggota MPPW PPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan secara tegas, objektif, dan berlandaskan kepatuhan hukum, tanpa mengabaikan prinsip pembinaan dan pencegahan.

“Majelis Pembina dan Pengawas tidak boleh ragu dalam menegakkan regulasi. Setiap PPAT wajib menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, profesional, dan patuh pada hukum. Pengawasan harus menjadi instrumen pengendali kualitas jabatan, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Dr. Saharjo.

Menurutnya, pengawasan yang kuat dan konsisten merupakan prasyarat utama untuk menjaga kualitas akta PPAT, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko hukum di bidang pertanahan.

Ia juga menekankan bahwa efektivitas pengawasan hanya dapat terwujud melalui sinergi kelembagaan yang solid antara Majelis Pembina dan Pengawas, Kantor Wilayah BPN, dan IPPAT, khususnya dalam mendorong kepatuhan PPAT terhadap norma hukum, kode etik profesi, dan standar pelayanan publik.

“IPPAT memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun disiplin dan etika profesi melalui pembinaan internal dan pendidikan berkelanjutan. Ketika IPPAT dan Majelis Pembina dan Pengawas berjalan seiring dan konsisten, maka pengawasan preventif akan menjadi lebih kuat dan potensi pelanggaran jabatan dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Melalui pelantikan MPPW PPAT Wilayah NTB ini, diharapkan terbangun sistem pembinaan dan pengawasan PPAT yang tegas, terintegrasi, dan berlandaskan regulasi, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat.

Penulis: KO_05
Editor: Red

MPPW PPAT NTB Resmi Dilantik
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin