Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H.
Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027
Praktisi Dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram
Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mengemuka. Gagasan ini tampak sederhana: demi koordinasi yang lebih rapi, Polri ditempatkan di bawah satu kementerian. Namun, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), gagasan tersebut justru problematik secara konstitusional, yuridis, dan administratif. Polri bukan sekadar unit administrasi pemerintahan biasa, melainkan organ negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, sehingga secara desain ketatanegaraan memang harus berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
Dalam teori organ pemerintahan (bestuursorgaan), kementerian adalah organ politik–administratif yang menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik sektor tertentu. Polri, sebaliknya, menjalankan fungsi penegakan hukum (law enforcement) yang menuntut independensi operasional dari kepentingan politik sektoral. Menempatkan Polri di bawah kementerian akan mereduksi posisinya menjadi unit administratif, padahal tugas Polri bersifat yustisial-administratif yang beririsan langsung dengan sistem peradilan pidana.
Bahwa secara yuridis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ini bukan kebetulan normatif, melainkan pilihan desain ketatanegaraan untuk memastikan netralitas, independensi fungsional, dan efektivitas penegakan hukum.
Dalam Hukum Administrasi Negara, asas legalitas menuntut setiap penataan kelembagaan negara bersandar pada dasar hukum yang jelas. Menggeser Polri ke bawah kementerian tanpa perubahan Undang-Undang berarti cacat kewenangan (onbevoegdheid). Lebih jauh, dari perspektif teori kewenangan (atribusi-delegasi-mandat), kewenangan Polri bersumber langsung dari undang-undang (atribusi). Ia bukan kewenangan delegatif dari menteri. Karena itu, menempatkan Polri di bawah kementerian akan menciptakan distorsi sumber kewenangan dan berpotensi memunculkan konflik komando (conflict of authority). Istilah Hukum Administrasi Negara mengenal larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaan tujuan kewenangan). Ketika aparat penegak hukum berada di bawah struktur politik sektoral, risiko penyimpangan tujuan meningkat: penegakan hukum dapat terkooptasi oleh kepentingan kebijakan kementerian. Dalam praktik, ini berbahaya bagi prinsip equality before the law. Penegakan hukum harus berdiri di atas semua sektor, bukan menjadi instrumen salah satu sektor.
Secara teoritis, menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kekeliruan konseptual dalam Hukum Administrasi Negara, karena mencampuradukkan ranah politik administratif dengan penegakan hukum. Keduanya memiliki logika kewenangan yang berbeda dan tidak boleh dilebur dalam satu garis komando administratif. Oleh karena itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden harus dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif tertinggi dalam sistem presidensial, bukan sebagai subordinasi politik. Model ini justru menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan independensi fungsional kepolisian. Pada akhirnya, menjaga posisi Polri di luar struktur kementerian bukan soal ego kelembagaan, melainkan soal menjaga prinsip negara hukum: penegakan hukum harus tunduk pada hukum dan konstitusi, bukan pada kepentingan politik sektoral.
Dengan demikian menempatkan Polri di bawah Presiden bukan soal simbol kekuasaan, melainkan konsistensi desain hukum administrasi negara. Polri adalah organ penegakan hukum yang memerlukan independensi fungsional, netralitas politik, dan kejelasan sumber kewenangan. Menurunkannya ke bawah kementerian justru berpotensi melemahkan asas legalitas, menciptakan konflik kewenangan, dan membuka ruang penyalahgunaan tujuan kekuasaan. Dalam negara hukum, penataan kelembagaan harus tunduk pada logika hukum bukan sekadar selera administratif. Negara boleh menata birokrasi, tetapi tidak boleh menundukkan penegakan hukum pada kepentingan sektoral.

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.