GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==
Breaking
News

Sakit Hati, Anak Jerat Leher dan Bakar Ibu Hingga Tewas

Polda NTB mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di Desa Sekotong
Ukuran huruf
Print 0

Sakit Hati, Anak Jerat Leher dan Bakar Ibu Hingga Tewas
Polda NTB ungkap kasus pembunuhan di Desa Sekotong, Lombok Barat

 KANAL ONE, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (25/1/2026). Terduga pelaku diketahui merupakan anak kandung korban.

Korban, Yeni Rudi Astuti, tewas di tangan anaknya sendiri berinisial BP. Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali saat korban tertidur, lalu membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di kamar tidur korban. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus tubuh korban dengan sprei dan mencabut memori CCTV di rumah.

Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku meminta uang Rp39 juta untuk membayar utang, namun permintaannya ditolak korban. 

“Karena tidak diberi uang, pelaku menjerat leher korban saat tidur,” ujar Arisandi dalam konferensi pers, Selasa (27/1).

Pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil minibus putih. Di perjalanan, pelaku sempat membeli BBM di sekitar pertigaan Lembar sebelum membawa korban ke lokasi sepi dan membakarnya. Pelaku menunggu sekitar satu jam hingga tubuh korban hangus, lalu meninggalkan lokasi.

Penyelidikan polisi mengarah pada kendaraan yang dilihat saksi di sekitar TKP. Dari rekaman CCTV, polisi melacak kendaraan tersebut dan mengamankan BP di rumahnya. Dari hasil penggeledahan mobil, ditemukan bercak darah di bagasi. Pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya.

Kaur Dokpol RS Bhayangkara Mataram AKP I Nyoman Madiasa menyebutkan, jenazah korban mengalami karbonisasi grade 4 sehingga sulit dikenali. Identifikasi dilakukan melalui barang yang melekat di tubuh korban. Pemeriksaan juga menemukan patah tulang paha kiri serta tanda kekerasan tumpul di kepala.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pelaku, pakaian, rekaman CCTV, swab darah, tiga unit ponsel, serta barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini pelaku ditahan di Polda NTB dan dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap orang tua, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga setelah jasad korban ditemukan hangus terbakar di dekat tumpukan sampah di Sekotong Barat.

Penulis: KO_05
Editor: Red

Sakit Hati, Anak Jerat Leher dan Bakar Ibu Hingga Tewas
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin