KANAL ONE, LOMBOK BARAT – Memasuki masa reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Anggota DPR RI Fraksi NasDem dari daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok, H. Fauzan Khalid turun langsung menemui warga menyerap aspirasi masyarakat. Pada masa reses kali ini, Fauzan Khalid menemui warga Berembeng Barat, Desa Sigerongan, Lingsar, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/02/2026).
Dalam pertemuan dengan warga ini, berbagai aspirasi disampaikan oleh masyarakat. Fauzan yang hadir langsung, menyimak dan mendengarkan aspirasi masyarakat, usai shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Berembeng Barat, Desa Sigerongan, Lingsar, Lombok Barat.
Dalam silaturrahmi dengan warga, Anggota Komisi II DPR RI ini mensosialisakan sertifikasi tanah wakaf. Fauzan, meminta warga bersama para pengurus masjid memperhatikan, dan segera mengurus sertifikat tanah wakaf, masjid, musholla, maupun lahan pemakaman yang belum bersertfikat.
Langkah ini dilakukan, kata Bupati Lombok Barat dua periode, agar tanah wakaf memiliki alas hak yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, sejauh ini, masih banyak, tanah wakaf masjid, musholla maupun lahan pemakaman yang belum bersertifikat.
Padahal, lanjut Fauzan, sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk mengantisipasi jika ada ahli waris yang melakukan gugatan di kemudian hari. Jika tanah wakaf sudah bersertfikat, sudah tentu tanah wakaf tersebut tidak bisa digugat, karena sudah ada bukti sah dan berkekuatan hukum.
“Sekarang, mungkin tidak ada yang gugat, tapi kita kan tidak tahun kedepannya, 10 tahun atau 15 tahun yang akan datang, ada yang mengaku ahli waris dan menggugat. Kalau tanah wakaf tidak punya sertifikat, pasti kalah. Ini yang perlu diantisipasi,” jelasnya.
Di Pulau Lombok, sejauh ini, menurut Fauzan, sertifikasi tanah wakaf perlu digalakkan dan ditingkatkan. Kota Mataram, sekitar 80 persen tanah wakaf sudah bersertifikat, karena kolaborasi instansi terkait yang sangat bagus, mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Di Lombok Barat, sekitar 70 persen tanah wakaf belum bersertfikat. Oleh karena itu, warga dan para pengurus tempat ibadah segera melapor dan mengurus sertifikasi tanah wakaf tersebut.
“Ini gratis. Biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf gratis. Silakan ke BPN, pasti akan dilayani dengan baik. Kalau datanya belum lengkap, petugas BPN akan menginformasikan apa saja data yang kurang. Segera diurus ya sertfikat masjidnya,” pungkasnya.
Penulis: KO_02
Editor: Zet

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.