![]() |
| Kuasa hukum Prof Hamsu, Dr. Ainuddin, S.H., M.H. |
KANAL ONE, MATARAM – Sidang lanjutan perkara Nomor 53/G/2025/PTUN.MTR kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada Kamis (19/2/2026). Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL (K), M.Kes., terhadap tiga keputusan Rektor Universitas Mataram.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak. Kuasa hukum Prof Hamsu, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., untuk memberikan pandangan akademik terkait legalitas keputusan yang disengketakan.
Usai sidang, Dr. Ainuddin menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, sejumlah keputusan Rektor dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada tiga objek sengketa.
Pertama, Surat Keputusan Sanksi Etik/Disiplin terhadap Prof Hamsu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan Senat Universitas Mataram Periode 2025–2029 yang mencoret nama Prof Hamsu meskipun telah sah terpilih di tingkat fakultas. Ketiga, Berita Acara Pelantikan Senat Universitas Mataram yang disebut dilakukan oleh pejabat yang dianggap tidak memiliki kewenangan.
"Menurut keterangan ahli yang sudah kami tanyakan tadi itu ada kecacatan prosedur, sehingga menimbulkan cacat substantif dengan dikeluarkannya SK disipliner oleh Rektor Universitas Mataram yang didasarkan atas SK yang sudah dicabut," tuturnya mencontohkan alasan menggugat.
Menurut Dr. Ainuddin, langkah hukum ini bukanlah bentuk kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah akademik dan integritas tata kelola kampus dari potensi intervensi politik. Ia menilai, setiap kebijakan pimpinan perguruan tinggi harus dapat diuji secara hukum demi memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam pengelolaan institusi pendidikan.
Dr. Ainuddin berharap proses persidangan ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola universitas. Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme demokratis untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan akademik.
"Kami berharap pengadilan ini obyektif untuk melihat persoalan ini, Kami meminta supaya ada penundaan pelaksanaan putusan itu karena dampaknya merugikan Prof. Hamsyu yang notabene dia akan kehilangan hak mencalonkan dirinya sebagai Rektor Unram, " Ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim dengan agenda berikutnya pembacaan kesimpulan pada 26 Februari 2026. Dan sedianya, pembacaan putusan selang dua minggu kemudian.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.