GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Kerap Melakukan Pemerasan, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi


Mataram –Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan pria berinisial W (46) yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap pemilik toko di seputar jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Atas dasar laporan  salah seorang pemilik bengkel bernama Wilson (29).

Korban terpaksa melaporkan pelaku karena sudah tidak tahan dimintai uang dengan berbagai alasan. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan merusak bengkel korban.

“Pemerasan ini berlangsung selama tiga tahun terakhir. Pelaku datang sekali seminggu. Karena merasa takut dan terancam korban terpaksa memberikan uang ke pelaku. Kisarannya Rp 50 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., yang dikonfirmasi, Sabtu (10/7).

Selain korban Wilson, beberapa toko lainnya juga kerap dimintai uang oleh pelaku. Kisarannya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga terkadang membawa senjata tajam. Jika tidak langsung diberikan, maka senjata tajam tersebut digunakan untuk mengancam korban.

“Saat kami tanyakan ke para pemilik toko awalnya mereka agak tertutup karena merasa takut tetapi pada akhirnya mereka mengaku kerap dimintai uang oleh pelaku,” ujarnya.

Polisi yang mendapatkan keluhan dari beberapa pemilik toko  kemudian melakukan pengintaian.

“Kemarin pada saat meminta uang di  BRD Motor seketika itu langsung diamankan,” ujar Kadek Adi.

Dari sana turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 50 ribu dan sebuah senjata tajam berupa pahat.

“Pelaku ini tercatat sebagai Residivis, pernah tersandung kasus Narkotika, pencurian kendaraan bermotor dan kali ini pemerasan,” bebernya.

Terkait apakah uang hasil memeras ini pelaku gunakan membeli narkoba, Kadek Adi belum bisa memastikan.

“Masih kita dalami. Kalau pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kini pelaku diamankan di Polresta Mataram dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (KO02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.