GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Menabung Agar Bebas Riba, Simak Begini Jenis Akad Menabung di Perbankan Syariah

Menabung di bank adalah salah satu cara yang aman untuk menyimpan harta dalam bentuk uang

KANAL ONE
- Penerapan sistem syariah sepenuhnya pada seluruh lembaga keuangan berbasis islam tentunya menjadi dambaan ummat. Sistem ini selain penuh keberkahan, juga menjadi sistem yang bebas dari tibu daya (gharar) dan riba (berlebihan) yang sangan dilaarang dalam Islam.

Namun secara perlahan sebagian lembaga perbankan berbasis syariah di Indonesia mulai menerapkan sistem syariah. Meski tidak sepenuhnya paling tidak ada upaya yang dilakukan.

Dikutip dari buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafi’i Antonio yang diterbitkan oleh Gema Insani Press tahun 2017, berikut jenis akad yang bisa digunakan untuk menabung di bank syariah.

Baca Juga: Punya Android Canggih, Begini Cara Ketahui Ketajaman Kameranya

Akad Wadi’ah Yad al-Amanah

Akad wadi’ah merupakan bentuk akad titipan di mana seorang pihak menitipkan hartanya kepada pihak lain.

Di bank syariah, akad wadi’ah dibagi menjadi dua varian akad yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad al-dhamanah.

Pada akad wadi’ah yad al-amanah, pihak bank yang menerima titipan wajib menjaga harta tersebut tanpa memanfaatkannya.

Akad Wadi’ah Yad al-Dhamanah

Akad ini merupakan kebalikan dari wadi’ah yad al-amanah. Sesuai namanya yad al-dhamanah (tangan penanggung), pihak bank selaku yang dititipi bertanggungjawab atas segala kehilangan/kerusakan yang terjadi pada harta tersebut.

Dalam akad wadi’ah yad al-dhamanah, pihak bank boleh menggunakan dan memanfaatkan harta yang dititipkan atas izin nasabah yang bersangkutan.

Segala keuntungan dan kerugian yang didapat dari harta yang dimanfaatkan tersebut menjadi milik bank syariah.

Namun demikian, bank syariah tetap boleh memberikan semacam insentif kepada nasabah berupa bonus dengan catatan tidak boleh disyaratkan pada saat awal akad.

Baca Juga: 204 Siswa SMK NTB Ikut Diklat Pelayaran Gratis di Pelabuhan Lembar Lombok

Akad ini biasa digunakan bank syariah untuk produk rekening giro (current account) dan tabungan berjangka (saving account).

Menabung di bank syariah bagi umat Islam bukan hanya sekadar aktivitas menyimpan uang, tetapi juga mengikuti prinsip-prinsip syariah agar bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman tanpa takut melanggar syariat.(KO_01)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.