GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

PMII Sorot Tambang Ilegal di Sumbawa

PMII Sorot Tambang Ilegal di Sumbawa

 KANAL ONE, Mataram - Massa PMII mendesak tambang ilegal di Sumbawa ditutup. Sejumlah titik di Kecamatan Lantung, dan Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi lokasi tambang ilegal.

Massa PMII juga meminta pihak terkait untuk menelusuri keberadaan Warga Negara Asing (WNA) diduga tanpa dokumen resmi yang bekerja di tambang ilegal di Sumbawa tersebut.

Desakan dan permintaan diatas, disuarakan massa PMII saat berunjukrasa. Aksi unjukrasa digelar di Kantor Imigrasi Sumbawa, Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Bupati Sumbawa.

"Tangkap dan usir investor asing karena merusak alam Sumbawa tanpa ada income apapun bagi pendapatan asli daerah. Kami sudah dua kali turun aksi tapi belum ada kejelasan dari pemerintah. Kami minta pemerintah segera tutup tambang ilegal," ungkap Hendro Al James, Kordinator lapangan aksi dan Ketua Komisariat PMII Universitas Samawa (UNSA), diterima Redaksi, Kamis 16 November 2023.


Disampaikan, Ironi sekali karena pemerintah seolah menutup mata dan belum ada kebijakan apapun terkait permasalahan ini. "Kami sungguh kecewa,” tegas  Hendro.

Para penambang yang ada di Kecamatan Lantung adalah warga negara asing (WNA). Sebut dia, Imigrasi seolah tak punya taring untuk mengusir mereka yang tak memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan mineral.

Ditegaskan Hendro, Copot Kepala Imigrasi Sumbawa, karena sejak aksi jilid I yang kami lakukan pada 27 Februari lalu hingga saat ini tidak ada penyelesaian dan publikasi dokumen terkait dengan keberadaan TKA.

"Oleh karena itu, kami menduga Imigrasi Sumbawa sudah masuk angin sehingga kepala Imigrasi Sumbawa harus dicopot dan diganti,"  ucapnya.

Menurutnya, penambang WNA itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasal 1 ayat 16 pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan kegiatan, pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan sistem pengawasan sistem ketenagakerjaan dan bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan.

Mengacu pada aturan tersebut bahwa TKA harus mendapatkan pendamping dan pengawasan dari dinas terkait.

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang tejadi hari ini di kabupaten Sumbawa.

“Terdapat TKA di sekitaran tambang liar yang kami menduga tidak mempunyai dokumen yang jelas. Kami juga menduga ada sekitar ratusan TKA dalam dua bulan ini masuk ke Sumbawa dan diperkerjakan disalah satu Perusahaan di Sumbawa Maka dari itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa juga harus segera mengambil langkah yang kongkrit terkait berbagi kasus di atas,” paparnya.


Lanjut dia, dampak Lingkungan Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak kepada lingkungan masyarakat seperti merusak hutan, bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air, sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan terak yang memanfaatkan air sungai.

Sejauh ini sudah ada kejadian sapi yang mati secara tiba-tiba. Padahal sebelum tambang illegal itu beroperasi hal tersebut belum pernah terjadi. Masyarakat mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh air yang berasal dari kolam rendaman pemurnian emas yang tentunya mengandung mercury.

Lebih jauh jika melihat aliran sungai dan Kecamatan Lantung, pemanfaatan air sungai tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat di kecamatan setempat. Melainkan juga dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Moyo Hulu. Moyo Hilir hingga Moyo Utara.

Ada ratusan ribu orang, ratusan ribu hewan ternak, dan ratusan ribu lahan pertanian produktif yang memanfaatkan air dari aliran Sungai tersebut. kata Hendro

Bayangkan saja sambungnya, jika sungai tersebut tercemar limbah dari ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam kita untuk dan demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan jahat dan kurang etis, cetus Hendro.

“Sahabat kami yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut,” jelas Hendro.

Tentunya kata dia, dampak dirasakan masyarakat Lantung dengan tewasnya hewan peliharaan secara mengenaskan diduga kuat disebabkan limbah cairan kimia dari pemurnian mineral yang dilakukan penambang liar.

Selain itu, Dampak sosial dari kegiatan tambang ilegal antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031 Berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“Memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat. Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, terjadi perampokan terhadap sejumlah orang asing yang menjadi TKA di tambang ilegal viral di media lokal hingga nasional,” beber Hendro.

Serangkaian dampak itu memantik pemerintah segera mengambil kebijakan.  

Adapun tuntutan massa aksi yaitu :
1. Hentikan aktivitas tambang illegal di 6 titik Kecamatan Lantung dan 1 titik di Lito Kecamatan Moyo Hulu
2 Tangkap dan hukum investor tambang illegal.
3. Tangkap dan hukum TKA illegal
4. Ungkap dan adili pihak-pihak yang selama ini membackup keberadaan dan aktivitas tambang illegal, karena kami menilai adanya konspirasi jahat para oknum yang mendapat keuntungan pribadi terkait keberadaan tambang ilegal.
5.  Copot Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Kami menilai Disnakertrans hanya bisa diam melihat TKA illegal yang semakin hari semakin banyak di Kecamatan Lantung Sama sekali tidak melakukan fungsi pengawasan terkait keberadaan TKA illegal yang sudah bertahun-tahun.
6. Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa. Kami menilai Dinas LH tidak peduli terhadap lingkungan karena diam menyaksikan maraknya tambang ilegal yang pastinya merusak lingkungan
7. Copot Kepala KPPT Kabupaten Sumbawa, karena kami nilai tidak bisa mengendalikan segala investor/pengusaha non perizinan (tambang ilegal) di Kabupaten Sumbawa.
8. Meminta pihak keamanan untuk turun gerak cepat menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menangkap TKA. Pihak keamanan jangan masuk angin. (KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.