GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

KKJ NTB Layangkan Protes ke PSI Soal Insiden Pengancaman 3 Wartawan TV Nasional

KKJ NTB Layangkan Protes ke PSI Soal Insiden Pengancaman 3 Wartawan TV Nasional
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) Haris Mahtul

 KANAL ONE, MATARAM - Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) melayangkan protes kepada pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait insiden pengusiran sejumlah wartawan Televisi Nasional, Kamis 28 Desember 2023.

Kata-kata yang dilontarkan Oknum Caleg PSI saat acara konsolidasi di Lombok Raya Mataram itu, dinilai sarkash dan memuat unsur ancaman.

"Kata kata bernada ancaman itu tidak pantas, apalagi keluar dari seorang Caleg dan pengurus Parpol," kata Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul.


Berdasarkan kronologi dan bukti potongan video yang diperoleh KKJ, kalimat ancaman kekerasan itu dilontarkan jelang dimulainya rapat konsolidasi internal PSI  bersama Kaesang Pangarep.

Wartawan yang mendengar langsung kalimat ancaman itu adalah Rahmatul Kautsar dari TV One, Fitri Rachmawati dari Kompas TV dan Awaluidin dari Berita Satu TV.

Untuk diketahui, prinsip kerja jurnalis dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dan ketiga wartawan tersebut sudah melalui tahapan yang profesional, mengedepankan etika dalam menjalankan tugas sesuai Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Namun sisi lain, pada prinsipnya, para jurnalis sangat memahami bahwa pertemuan PSI itu akan tertutup. Dan jurnalis tidak akan memaksakan kehendak.

Hanya saja, para jurnalis saat itu oleh sebagian panitia dibolehkan mengambil gambar saat Kaesang masuk aula pertemuan. Setelahnya, semua jurnalis akan keluar tanpa diminta.

Namun dengan  sikap yang terkesan arogan, Dedi Irawan memaksa wartawan keluar saat itu juga.

Kalimat "silakan sebelum kami menggunakan kekerasan" yang dilontarkan Dedi Irawan, masuk kategori ancaman kekerasan verbal, berdampak terganggunya psikologi jurnalis saat menjalankan tugas. Meski mendapat intimidasi, KKJ mengapresiasi sikap ketiga jurnalis yang tetap tenang hadapin situasi itu.

Karena itu, KKJ NTB akan melayangkan surat protes kepada PSI melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) NTB yang ada di Mataram.

Selain protes, KKJ juga mendesak agar oknum Caleg DPRD Lombok Barat itu diberi sanksi oleh partai. Sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera bagi oknum, serta mencegah perilaku arogan serupa terjadi lagi.

Bagi KKJ yang merupakan hasil deklarasi organisasi wartawan, peristiwa ini adalah catatan buruk dari pola komunikasi pengurus partai, sehingga DPW PSI didesak melakukan evaluasi internal.

Selain  itu, kejadian ini jadi catatan KKJ terakit potensi kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama ini dikhawatirkan. Dan sumber masalahnya justeru dari  pihak yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi dan memahami Pers sebagai fungsi utama menjaga pilar demokrasi itu tetap tegak.

Sementara sisi lain, KKJ mengapresiasi sikap Ikatan Jurnalis Televisi Nusa Tenggara Barat (IJTI NTB) yang mengambil sikap cepat dengan merilis pernyataan sikap atas insiden tersebut.

Langkah ini adalah bentuk proteksi organisasi terhadap jurnalis yang bekerja profesional. Tanpa memandang status
keanggotaan.

Tentang KKJ NTB

KKJ adalah komite yang lahir berdasarkan kesepakatan bersama sejumlah organisasi profesi dan organisasi perusahaan media. Pengurus NTB dideklarasikan di Mataram tanggal 30 September 2023 oleh PWI, AJI, IJTI, AMSI, LSBH NTB, serta organisasi jejaring yang pro demokrasi dan hak asasi atas keterbukaan informasi.

Peran dan fungsinya sebagai wadah diskusi penguatan kapasitas jurnalis dalam upaya upaya mitigasi mencegah kekeraaan dan intimidasi. Mengingat, eskalasi kekerasan terjadi sepanjang tahun. Lima kasus tahun 2023, pelakunya didominasi aparat.

KKJ juga berperan memfasilitasi advokasi terhadap jurnalis yang mengalami kekerasan intimidasi. Dalam SOP kerjanya, melibatkan divisi advokasi masing masing organisasi profesi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jejaring daerah hingga pusat.

Penulis: KO_06
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo