GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Akhmad Salehudin Benarkan The Noak Villa Segera Dibangun

Akhmad Salehudin Benarkan The Noak Villa Segera Dibangun

 KANAL ONE, LOMBOK - Kamis 30 Mei 2024, investor The Noak Villa I Wayan Ardana Putra dan Nonik Hermawati menaruh material sirtu (pasir batu). Sehari sebelumnya, investor The Noak Villa telah memasang berugak.

Menurut Penasehat Hukum investor The Noak Villa H. Akhmad Salehudin, berugak dan material sirtu ditempatkan di tanah kliennya. Di lokasi tersebut, investor bakal membangun The Noak Villa sebanyak 21 unit.

"Kemarin I Wayan Ardana Putra sama Nonik Hermawati memasang berugak di tanah yang pernah beliau beli dari Elkzabeth Delhaes, sekarang material batu dan pasir, " ujarnya Kamis 30 Mei 2024.

H. Ahmad mengakui proses untuk merealisasikan The Noak Villa masih ada problem antara I Wayan Ardana Putra cs selaku investor, dengan Ayu Ariyani cs selaku pemilik tanah sebelumnya.

Padahal menurutnya, investor The Noak Villa I Wayan Ardana Putra cs telah membeli tanah seluas 9247 meter persegi atasnama Elisabeth Ariani Delhaes.

Perikatan jual beli antara I Wayan Ardana Putra cs dengan Elisabeth Ariani Delhaes dilakukan di notaris Munawir Asari pada tanggal 19 februari 2019.

"Sudah dibeli sama I Wayan Ardana Putra, secara hukum ini sudah kuat bahwa pihak pertama sudah menjual ke I Wayan Ardana Putra berdasarkan akte perikatan jual beli," ujarnya.

Ia mempersilahkan kepada Ayu Ariani cs untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme jalur hukum yang berlaku. Baik itu kepolisian ataupun pengadilan.

"Jadi ketika ada yang mengaku memiliki tanah tersebut, kalau merasa ada penyerobotan silahkan laporkan ke kepolisian, kalau ada yang merasa haknya dirugikan silahkan gugat di pengadilan, " ujar H. Ahmad.

H. Akhmad menerangkan bahwa apa yang dilakukan investor The Noak Villa ini karena tidak ada titik temu. Investor The Noak Villa telah berupaya ada mediasi, tapi hasilnya masih buntu karena pihak Ayu Ariani cs tidak pernah hadir.

"Kenapa sampai seperti ini karena diawal-awal Pak Putra dan Bu Nonik mengundang siapapun yang merasa ada hak disitu untuk ketemu di rumah pak kadus Klui tapi tidak hadir, diundang juga sama pak Kades Malaka yang dihadiri BPD dan semua Kadus yang ada di Malaka tapi beliau (Ayu Ariani cs) juga tidak hadir, " katanya.

Ia menegaskan I Wayan Ardana Putra dan Nonik Hermawati melanjutkan progres pembangunan agar The Noak Villa segera terealisasi.

"Jadi sekarang ini I Wayan Ardana Putra sama Bu Nonik Hermawati mau segera membangun villa, " terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Ayu Ariani cs bernama Rusdiansyah menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak I Wayan Ardana Putra cs, yang benar adalah pinjam meminjam uang.

Terkait dengan pemasangan berugak dan material itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Pihaknya bakal melaporkan I Wayan Ardana Putra cs kepada aparat yang berwenang.

"PPJB tidak menunjukkan alas hak, yang ke dua apa yang dilakukan (menaruh berugak dan material) itu merupakan perbuatan melawan hukum, Kami akan laporkan, Insya Allah hari ini atau besok, " tegasnya saat dikonfirmasi via telpon pada Kamis 30 Mei 2024.

Sementara itu Kades Malaka Akmaludin Ichwan saat dihubungi media ini terkait persoalan ini belum menjawab.

Namun saat mediasi dan sosialisasi pembangunan vila Noak pada Jumat 3 Mei 2024 di aula kantor desa Malaka, Pemenang, Lombok Uatara, ia menyampaikan bahwa pemerintah desa welcome sepanjang untuk kemajuan desa Malaka.

Ia menilai realisasi pembangunan The Noak Villa bisa menjadi peluang pekerjaan baru bagi warga sekitar.

"Jadi kalau berkaitan dengan persoalan pembangunan ini pada dasarnya sangat mendukung dan sangat setuju, mudah-mudahan ini segera (realisasi), karena berdampak bagi perekonomian," ujar Kades Malaka.

Kades mengatakan pemerintah desa berusaha menciptakan iklim investasi kondusif. Ketika investor mengalami kendala dengan proses investasi, maka pemerintah desa Malaka berusaha mencari solusi kekeluargaan dengan cara mediasi.

"Tupoksi kami di desa ini adalah bagaimana cara kita menciptakan kondisi kamtibmas, tentunya kami akan berupaya bagaimana kita bisa memfasilitasi mediasi, " ujarnya.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok