GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di NTB, Berikut Skema Lengkapnya


KANAL ONE, MATARAM
– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Program ini memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan melalui enam skema insentif bagi wajib pajak di seluruh wilayah NTB.

Peluncuran program dilakukan langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, Forkopimda, dan kepala Bappenda NTB di Teras Udayana, Mataram, Minggu, 29 Juni 2025.

“Kalau kita kasih gratis ke semua orang, termasuk yang tidak patuh, maka tidak ada proses pembelajaran. Harus ada perbedaan perlakuan antara yang taat dan tidak taat. Yang patuh harus diberi hadiah,” ujar Gubernur Iqbal.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mengedukasi publik sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang hingga saat ini masih berada di bawah 50 persen.

Pemprov NTB mencatat saat ini terdapat lebih dari 916 ribu kendaraan yang menunggak pajak dari total lebih dari 2 juta unit kendaraan terdaftar di wilayah NTB.

Gubernur Iqbal juga menekankan bahwa program ini merupakan upaya untuk menghadirkan keberpihakan pada kelompok yang selama ini kurang terlayani.

“Kita tahu tidak semua fasilitas publik ramah disabilitas. Maka keringanan pajak ini adalah bentuk kompensasi. Ini juga cara pemerintah membayar ‘hutang’ kepada kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlayani,” kata Iqbal

Enam Skema Diskon dan Pemutihan PKB 2025

1. Diskon 25% Pokok PKB

Diberikan kepada wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu selama empat tahun terakhir (2021–2024).

2. Diskon 25% Tunggakan PKB 2021–2024

Berlaku bagi kendaraan berusia di bawah lima tahun yang belum melunasi PKB periode tersebut.

3. Pemutihan 100% Denda & Pokok PKB Tunggakan 2019 ke Bawah

Berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan lama, termasuk kendaraan tidak aktif.

4. Pembebasan PKB bagi Kelompok Rentan

Diberikan kepada penerima PKH, penyandang disabilitas, dan veteran, dengan dokumen pendukung resmi.

5. Diskon 50% untuk Yayasan, Pesantren, dan Lembaga Sosial

Terdiri dari potongan 25% pada pokok pajak dan 25% pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

6. Pembebasan PKB Satu Tahun untuk Kendaraan Mutasi dari Luar NTB

Diskon ini ditaur melalui peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, diskon juga kepada kendaraan yang melakukan balik nama dan pendaftaran ulang di wilayah NTB. 

“Kami menargetkan peningkatan kepatuhan dari sebelumnya sekitar 49 persen menjadi di atas 60 persen tahun ini. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang kepercayaan publik,” tutupnya.


Penulis: KO_04

Editor: Zet


Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.