GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Notaris Rahmawati Divonis 6 Bulan Penjara

Notaris Rahmawati Divonis 6 Bulan Penjara

 KANAL ONE, MATARAM – Notaris Rahmawati divonis pidana penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 21 November 2025. Putusan ini dibacakan dalam persidangan perkara Nomor 536/Pid.B/2025/PN Mataram.

Jaksa Penuntut Umum, Heru Sandika Triyana, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kasi Oharda pada AsPidum Kejati NTB, menyatakan bahwa vonis majelis hakim telah sejalan dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan dakwaan,” jelas Heru usai persidangan.

Pelapor sekaligus korban, Nonik Hermawati, menilai hukuman enam bulan tersebut terlalu ringan. Ia merasa kerugian yang dialaminya selama sepuluh tahun untuk memperoleh sertifikat tanah tidak sebanding dengan vonis hakim.

"Menurut saya sangat tidak adil, karena sepuluh tahun saya mengejar hak atas sertifikat itu,” ujarnya.

Kuasa hukum Nonik, Akhmad Salehudin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli dua unit rumah di Perumahan Javana Riverside sekitar tahun 2014. Dalam transaksi tersebut, Nonik Hermawati bertindak sebagai pembeli dan Rustam Effendi sebagai penjual. Proses jual beli dilakukan di kantor Notaris Rahmawati.

Saat itu, Nonik hanya menerima sertifikat blok A1, sementara sertifikat blok A2 tidak diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan. Belakangan diketahui bahwa sertifikat blok A2 justru telah diberikan kepada Rustam Effendi untuk dijual kembali.

Merasa dirugikan, Nonik kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Rustam Effendi telah lebih dahulu divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sementara itu, hari ini Notaris Rahmawati juga dinyatakan bersalah.

"Awalnya ini perkara jual beli, sudah ada yang menjalani hukuman, dan hari ini adalah sidang vonis untuk terdakwa Notaris Rahmawati," tegas Akhmad.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Type above and press Enter to search.