KANAL ONE, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, dalam rangka pembahasan pengawasan dan kebijakan mengenai perlindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berlangsung di Mataram (20/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri. S.E., M.IP menjelaskan proses kebijakan pemerintah NTB dan berbagai perusahaan dalam pemberangkatan PMI ke berbagai negara.
"Sejumlah anggota DPR RI Komisi IX secara langsung mendengarkan apa
yang menjadi permasalahan, baik dari sisi pemerintah, maupun dari sisi pemberangkatan sejumlah PMI kita," ujarnya.
Selain itu, bentuk pengawasan dalam kunjungan kerja DPR RI Komisi IX ini, menetapkan Kota Mataram sebagai satu diantara tempat pengawasan
terkait PMI.
"Mataram menjadi salah satu tempat pengawasan untuk kegiatan PMI. Hasil urun rembuk di sini akan dibahas di Komisi IX DPR RI," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II H. Muazzim Akbar menjelaskan banyaknya PMI ilegal dari NTB, kondisi ini dipengaruhi lamanya proses pemberangkatan.
"Salah satu faktor terjadi banyaknya PMI ilegal adalah lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi serta tidak aktifnya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB," urainya.
Ditambahkannya, dalam proses pra-penempatan memerlukan waktu yang lama, sehingga banyak yang memilih jalur nonprosedural. Anggota DPR RI
Muazzim menilai proses tersebut, memicu maraknya PMI ilegal di NTB.
Calon PMI dalam pengurusan administrasi mulai pendaftaran hingga penerbitan paspor selama satu bulan, ditambah visa kerja memerlukan waktu satu bulan lagi, belum lagi menunggu penempatan kerja setelah diterbitkan visa. Jalur resmi PMI harus menunggu waktu yang lama minimal
tiga bulan, ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang," terangnya.
Selain prosesnya lama, politis PAN itu melihat tidak berfungsinya LTSA NTB. Padahal layanan terpadu tersebut, dapat mempermudah proses pemberangkatan calon PMI. Firinya berharap LTSA diaktifkan.
LTSA aktif, maka proses pemberangkatan PMI lebih cepat dan terkoordinasi," pungkasnya.
Penulis: KO_05
Editor: Red

Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.