
Petugas gerai penjualan menunjukkan emas emas. Penurunan harga global dan penguatan dolar AS membuat harga emas domestik terkoreksi tajam. (KO/Freepik)
KANAL ONE, JAKARTA - Harga emas batangan di pasar domestik mengalami penurunan tajam pada Sabtu (31/1/2026), mengikuti tekanan kuat dari pelemahan harga emas global. Logam mulia yang sebelumnya berada di tren tinggi kini terkoreksi signifikan akibat penguatan dolar Amerika Serikat dan aksi ambil untung investor di pasar internasional.
Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) tercatat turun sekitar Rp260.000 per gram, dari kisaran Rp3,12 juta menjadi Rp2,86 juta per gram pada perdagangan hari ini. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau jual kembali yang merosot ke sekitar Rp2,65 juta per gram. Koreksi tersebut menjadi salah satu penurunan harian terdalam dalam beberapa waktu terakhir.
Pelemahan harga emas dalam negeri sejalan dengan kondisi pasar global. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas dunia mengalami aksi jual besar-besaran sehingga mencatat penurunan tajam. Tekanan datang dari lonjakan nilai dolar AS serta perubahan ekspektasi kebijakan moneter yang membuat investor beralih dari aset safe haven seperti emas. Selain emas, harga perak dan logam mulia lainnya juga ikut tertekan.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, sejumlah pelaku pasar menilai koreksi ini terjadi setelah reli panjang harga emas di awal tahun, sehingga banyak investor memilih merealisasikan keuntungan. Situasi tersebut memicu volatilitas tinggi dan berdampak langsung pada harga emas fisik di dalam negeri, termasuk berbagai pecahan emas kecil yang ikut turun menyesuaikan harga.
Meski demikian, analis tetap memandang emas sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang. Investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan mencermati pergerakan pasar global, nilai tukar, serta sentimen ekonomi sebelum mengambil keputusan, mengingat fluktuasi harga diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Penulis: KO_01
Editor: Zet
0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.