![]() |
| DPRD NTB, Efan Lamantika (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya, menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjeratnya (KO) |
Penasehat Hukum Efan Lamantika, Rusdiansyah, menegaskan bahwa kliennya telah menuntaskan konflik melalui musyawarah mufakat. Fokus penyelesaian bukan hanya pada penghentian proses pidana, tetapi terutama pada pemulihan hak korban atau pelapor.
"Gugatan perdata-nya sudah kami cabut. Kami kembalikan lahan itu ke pak Adnan," ujar Rusdiansyah di Mataram, Ahad 25 Januri 2025
Lebih lanjut, Rusdiansyah menjelaskan bahwa proses serah terima dan perdamaian tersebut dilegalisir secara sah melalui akta notaris. Pihaknya bersama pelapor, Muhammad Adnan, telah menandatangani dokumen perdamaian tersebut sebelum mengajukan permohonan secara formal.
"Alhamdulillah, di tanggal 15 Januari 2026 kami telah menemui pelapor dan telah di tanda tangani akta perdamaian di Notaris, dan kami bersama-sama mengajukan permohonan RJ di tanggal 19 Januari lalu," katanya.
Pihak tersangka, lanjut Rusdiansyah, menyadari pentingnya menghormati korban dengan mengembalikan hak-haknya. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti mekanisme hukum berikutnya.
"Kami sangat menghormati proses hukum, selajutnya kami serahkan kewenangan ke Polres Dompu untuk menindaklanjuti permohonan RJ," ujarnya.
Saat ini, permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut sedang bergulir di Polres Dompu. Pengacara berharap kepolisian dapat mempertimbangkan upaya damai ini sesuai dengan semangat hukum yang baru.
"Terlebih lagi sekarang dengan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang penyelesaian hukumnya mengedepankan keadilan atau ultimum remidium," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Efan Lamantika menyatakan rasa syukur karena perselisihan dengan pelapor telah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah memberi ruang bagi penyelesaian kasus di luar pengadilan.
"Alhamdulillah saya dengan pak Muhammad Adnan (pelapor) sudah menyepakati perdamaian, dan juga terimakasih kepada Polres Dompu telah memberikan inisiasi untuk RJ," ungkapnnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2011 ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro secara sah, lengkap dengan kwitansi pembayaran dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS.
Nasib tanah tersebut berubah pada 2013–2014. Tersangka diduga melakukan pendekatan kepada MA dengan dalih menjaga aset tanah tersebut, yang akhirnya membuat MA menyerahkan sejumlah dokumen penting kwitansi pembelian.
Atas dugaan pemalsuan tersebut, Adnan melaporkan Efan ke Satreskrim Polres Dompu dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, Efan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: KO_01
Editor: Zet

0Komentar
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.