Mataram, Nusa Tenggara Barat - Lebih dari 182 hektar lahan tambak milik warga Transmigrasi di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat, NTB diduga dicaplok sebuah perusahaan tambak udang dengan dalih tanah yang telah dikuasai warga sejak tahun 1999 sudah menjadi hak guna usaha (HGU).
Menurut dia, 360 KK di Desa Tambak Sari merasa terdzolimi, yang mana haknya diduga telah dirampas oleh sebuah perusahaan. "Sudah ada beberapa dokumen yang kami bawa. Ini kedzoliman dan kami menantang memberantas dan membasmi mafia tanah masyarakat," sesalnya.
LPBH PWNU NTB juga mengaku sangat menyesalkan sikap Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB. Ini lantaran diduga telah mengeluarkan kembali sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai pihaknya tidak sesuai prosedur.
"Negara harus hadir, terutama Kanwil BPN NTB, termasuk pemerintah daerah yang memiliki tanggungjawab, terutama Pemda KSB. Jika tidak diselesaikan, maka ini dzalim," imbuh advokat bertubuh subur ini dengan tegas.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Menteri ATR/Kepala BPN dapat memantau persoalan yang terjadi di KSB. "Kami minta Menteri ATR/BPN harus memantau dan harus turun disini. Karena ada tanah masyarakat yang diambil alih," kata Sahril.
"Kalau ini dibiarkan, maka patut kami pertanyakan. Presiden harus bentuk timsus (tim khusus) karena ada (dugaan) tanah rakyat diambil alih. Artinya harus ditindak lanjuti. Dan kami akan bersurat ke semuanya (presiden, kanwil bpn ntb, bupati dan gubernur)," demikian tegasnya lagi.
Sementara itu, Habiburahman selaku advokat lainnya dari LPBH PWNU NTB mengungkapkan sekilas kronologis. Dimana masyarakat trans yang mendapatkan tanah ini dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenakertrans.
"Seharusnya menerima sertifikat hak milik atas nama masyarakat, tapi belum sampai ke tangan masyarakat pemiliknya," ujarnya. Oleh karenanya, pihaknya menduga sertifikat itu sudah 'ditelikung' oleh sebuah perusahaan atas dasar hasil lelang.
"Jadi pertanyaan masyarakat, bagaimana mungkin bisa di lelang barang milik orang lain, tanpa atas dasar persetujuan. Dan sekarang (lahan) ditempati oleh perusahaan pemenang lelang," katanya tanpa mengungkapkan secara jelas nama perusahaan tersebut. (KO01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.