GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Dalam Workshop di Mataram

Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Dalam Workshop di Mataram

 KANAL ONE, Mataram - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M.T Silalahi, pada hari ini, Kamis (23/11) berkesempatan menjadi pembicara dalam Workshop Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka penguatan Kapasitas Penelitian untuk meraih Sertifikat Kekayaan Intelektual di Mataram yang diselenggarakan oleh Universitas Mataram.

Dalam workshop ini, Ignatius menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual, Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Sistem Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta masa perlindungan Kekayaan Intelektual. Perlunya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan Sertifikat dimana kekayaan Intelektual yang didaftarkan terdapat Nilai Ekonomis serta adanya Perlindungan Hukum.

"Sebaliknya, jika Kekayaan Intelektual tidak didaftarkan maka akan menyebabkan kerugian mulai dari tidak mendapat perlindungan hukum, hilangnya kesempatan finansial dan hilang juga reputasi profesionalnya," jelas Ignatius.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual bagi pengusaha khususnya UMKM sebab banyak nilai manfaat yang diperoleh dan untuk menghindari sengketa dagang di kemudian hari. Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyebutkan Kanwil Kemenkumham NTB siap untuk memfasilitasi UMKM di NTB untuk mendaftarkan mereknya sebagai identitas-kredibiltas terhadap produk dan dapat meningkatkan peluang bisnis.

Ignatius juga menyebutkan dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual, semua perlakuannya sama dalam perlindungan hukum. Namun dalam pembiayaan, terdapat perbedaan dimana UMKM mendapatkan subsidi dari Pemerintah dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Untuk permohonan pendaftaran umum, pendaftar perlu membayar sebesar 1.800.000 rupiah per kelas sedangkan UMKM hanya membayar sebesar 500.000 rupiah per kelas. Lalu terkait Paten dan Merek, Ignatius menjelaskan dalam hal perpanjangan juga berbeda. Paten sendiri tidak dapat diperpanjang karena perlu adanya inovasi atau pembaharuan.

Selain Ignatius, workshop ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Rektor Universitas Mataram yaitu Profesor Bambang Hari Kusumo, Ketual LPPM Universitas Mataram yaitu Profesor Sukantono dan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Erina Susilawati serta I Made Sudhanta. (KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok